Senin, Februari 16, 2026

Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Berhembus di Senayan

Mardani memiliki pemikiran bahwa desa jangan dijadikan basis politis tetapi menjadi basis teknokratis.

Dimana tidak ada kepala desa tetapi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengelola desa tersebut.

Tentu ASN yang ditunjuk merupakan ASN yang memiliki kapasitas dan mampu melakukan pengelolaan dengan baik.

Konsep ini diharapkan dapat mengurangi gesekan-gesekan politik yang menghambat perkembangan desa.

Baca Juga :  DPR RI Bicara Wacana Penghapusan Honorer di 2023
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer