Ilustrasi pengedar obat ditangkap polisi. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda, yang kedapatan mengedarkan obat terlarang.
Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi terkait adanya warung di wilayah Kadu Dampit, Saketi, yang sering dijadikan tempat transaksi obat terlarang itu.
“Penangkapan DA (26) berawal adanya informasi yang menyebutkan di salah satu warung, kerap terjadi transaksi obat terlarang,” kata Ilman, ditulis Rabu 25 Januari 2023.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP, dan menemukan pelaku berada di dalam warung tersebut.
“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebanyak 5 butir obat merk Tramadol yang tersimpan di saku celana pelaku,” ujar Ilman.
Selanjutnya, ditemukan kembali 1 buah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisikan obat Tramadol HCI dalam kemasan, sebanyak 25 butir.
Dan obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 96 butir, yang tersimpan di rak piring yang berada di dapur warung.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.