Ilustrasi pengedar obat ditangkap polisi. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda, yang kedapatan mengedarkan obat terlarang.
Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi terkait adanya warung di wilayah Kadu Dampit, Saketi, yang sering dijadikan tempat transaksi obat terlarang itu.
“Penangkapan DA (26) berawal adanya informasi yang menyebutkan di salah satu warung, kerap terjadi transaksi obat terlarang,” kata Ilman, ditulis Rabu 25 Januari 2023.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP, dan menemukan pelaku berada di dalam warung tersebut.
“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebanyak 5 butir obat merk Tramadol yang tersimpan di saku celana pelaku,” ujar Ilman.
Selanjutnya, ditemukan kembali 1 buah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisikan obat Tramadol HCI dalam kemasan, sebanyak 25 butir.
Dan obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 96 butir, yang tersimpan di rak piring yang berada di dapur warung.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.