“Apakah di pasal di undang-undang yang akan kita revisi ini, harus memuat pasal tertentu,” ungkap Anita.
Pasal yang menekankan atau menegaskan bahwa, wajib hukumnya pemerintah daerah menganggarkan dari APBD untuk meningkatkan pariwisata di daerahnya?” jelasny lagi.
Menurutnya perlu ada pasal yang menekankan pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD, dalam promosi kepariwisataan.
“Selama ini banyak daerah-daerah tertinggal itu, yang destinasi wisatanya sangat cantik, indah. Apalagi itu kalau kepulauan, tapi dananya tidak ada karena tidak masuk dalam prioritas,” papar Anita.
Nah itu apakah selain kita menunggu dana dari APBN, bisa nggak di dalam pasal nanti kita adakan pasal tertentu?” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.