Anggota Komisi III DPR RI Supriansa. (Foto: Dok DPR RI)
POSRAKYAT.ID – Anggota Komisi III DPR RI Supriansa meminta, agar kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
Hal itu dikatakan Supriansa, usai mendapatkan informasi dugaan ‘bisnis’ ilegal di wilayah Sulawesi.
“Segera tangkap dan adili jangan takut,” tegas Supriansa, Senin 16 Januari 2023.
Termasuk, sambungnya, jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut.
“Jika benar ada bisnis gelap penjualan solar subsidi secara ilegal ke Industri di wilayah Sulsel dan sekitarnya, maka saya harap segera bongkar jaringan itu,” tegas Supriansa.
Oleh karena itu, Politisi Partai Golkar ini meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah untuk segera turun tangan.
“Tidak ada alasan membiarkan hal seperti itu terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan terjadi di tengah tengah masyarakat,” ungkapnya.
Karena selain merugikan negara juga berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan tapi hilang di pasaran,” sambung Supriansa.
Supriansa menuturkan, ulah sejumlah pengusaha yang terkesan cuek dengan sorotan publik itu, diduga karena dibekingi oknum aparat kepolisian.
Pembelian solar dalam jumlah banyak dilakukan di sejumlah SPBU dengan menggunakan mobil boks dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Sekali angkut bisa mencapai 3 ton.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…
POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…
POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
This website uses cookies.