Febri menuturkan, jalan itu juga merupakan salah satu akses utama warga perumahan elit Lippo Karawaci, menuju Kantor Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang.
“Dibulan yang sama, pengembang juga melakukan pertemuan dengan warga sebanyak dua kali untuk melakukan pembuktian kepemilikan tanah,” ungkap Febri.
Saat pembuktian, mereka tidak hadir dan hanya diwakili bagian proyek. Padahal, kami minta didatangkan bagian legal pertanahan,” imbuhnya.
Bahkan, jelas Febri, warga tidak dapat mendokumentasikan keabsahan HGB yang dimiliki oleh pengembang tersebut.
“Saat pembuktian sertifikat HGB, warga tidak boleh mengambil gambar dan cek sertifikat tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, warga akan mengadukan kasus tersebut ke DPRD Kota Tangerang untuk membuka kembali akses jalan tersebut.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan, dengan adanya Peraturan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) perlu…
POSRAKYAT.ID - Dalam pembahasan Raperda RTRW, Ketua Fraksi PSI Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, ketersediaan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, Organisasi Kadin, harus dapat menjadi…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG), Rudy Hariadi mengaku, saat ini pihaknya…
POSRAKYAT.ID - Kepala Biro Humas pada Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Sasmita Nugroho mengungkapkan, pengelolaan sampah,…
This website uses cookies.