Febri menuturkan, jalan itu juga merupakan salah satu akses utama warga perumahan elit Lippo Karawaci, menuju Kantor Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang.
“Dibulan yang sama, pengembang juga melakukan pertemuan dengan warga sebanyak dua kali untuk melakukan pembuktian kepemilikan tanah,” ungkap Febri.
Saat pembuktian, mereka tidak hadir dan hanya diwakili bagian proyek. Padahal, kami minta didatangkan bagian legal pertanahan,” imbuhnya.
Bahkan, jelas Febri, warga tidak dapat mendokumentasikan keabsahan HGB yang dimiliki oleh pengembang tersebut.
“Saat pembuktian sertifikat HGB, warga tidak boleh mengambil gambar dan cek sertifikat tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, warga akan mengadukan kasus tersebut ke DPRD Kota Tangerang untuk membuka kembali akses jalan tersebut.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.