Febri menuturkan, jalan itu juga merupakan salah satu akses utama warga perumahan elit Lippo Karawaci, menuju Kantor Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang.
“Dibulan yang sama, pengembang juga melakukan pertemuan dengan warga sebanyak dua kali untuk melakukan pembuktian kepemilikan tanah,” ungkap Febri.
Saat pembuktian, mereka tidak hadir dan hanya diwakili bagian proyek. Padahal, kami minta didatangkan bagian legal pertanahan,” imbuhnya.
Bahkan, jelas Febri, warga tidak dapat mendokumentasikan keabsahan HGB yang dimiliki oleh pengembang tersebut.
“Saat pembuktian sertifikat HGB, warga tidak boleh mengambil gambar dan cek sertifikat tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, warga akan mengadukan kasus tersebut ke DPRD Kota Tangerang untuk membuka kembali akses jalan tersebut.
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.