Febri menuturkan, jalan itu juga merupakan salah satu akses utama warga perumahan elit Lippo Karawaci, menuju Kantor Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang.
“Dibulan yang sama, pengembang juga melakukan pertemuan dengan warga sebanyak dua kali untuk melakukan pembuktian kepemilikan tanah,” ungkap Febri.
Saat pembuktian, mereka tidak hadir dan hanya diwakili bagian proyek. Padahal, kami minta didatangkan bagian legal pertanahan,” imbuhnya.
Bahkan, jelas Febri, warga tidak dapat mendokumentasikan keabsahan HGB yang dimiliki oleh pengembang tersebut.
“Saat pembuktian sertifikat HGB, warga tidak boleh mengambil gambar dan cek sertifikat tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, warga akan mengadukan kasus tersebut ke DPRD Kota Tangerang untuk membuka kembali akses jalan tersebut.
POSRAKYAT.ID – PT. Dolphin Food and Beverages Industry, memberikan penghargaan kepada Bea Cukai Banten, atas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni meminta, agar sekolah-sekolah swasta…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Provinsi Banten, kembali menunjukkan…
POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Broto Setia Pribadi menyampaikan, program Customs Visit…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Tangerang, Kaonang menyatakan, Jalan Sarungan yang…
POSRAKYAT.ID – Guna menjawab perkembangan pendidikan saat ini, Binus School Serpong mencetuskan program Cambridge Enhanced,…
This website uses cookies.