Febri menuturkan, jalan itu juga merupakan salah satu akses utama warga perumahan elit Lippo Karawaci, menuju Kantor Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang.
“Dibulan yang sama, pengembang juga melakukan pertemuan dengan warga sebanyak dua kali untuk melakukan pembuktian kepemilikan tanah,” ungkap Febri.
Saat pembuktian, mereka tidak hadir dan hanya diwakili bagian proyek. Padahal, kami minta didatangkan bagian legal pertanahan,” imbuhnya.
Bahkan, jelas Febri, warga tidak dapat mendokumentasikan keabsahan HGB yang dimiliki oleh pengembang tersebut.
“Saat pembuktian sertifikat HGB, warga tidak boleh mengambil gambar dan cek sertifikat tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, warga akan mengadukan kasus tersebut ke DPRD Kota Tangerang untuk membuka kembali akses jalan tersebut.
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.