Jumat, Juli 4, 2025

Terkendala BPJS, Anak dengan Kelainan Tulang di Ciputat Timur Belum Ditindak

Dari resume dokter tersebut, jelas Bambang, C (8) baru dapat diberikan tindakan setelah berumur lima tahun.

“Baru bisa ada tindakan, kalau anaknya sudah berumur lima tahun. Sekarang sudah berumur delapan tahun. Kenapa tidak langsung dibawa saat umur lima tahun, karena BPJS saya terkendala tidak aktif, saat saya mengalami pemutusan kerja,” papar Bambang.

Ada tunggakan, yang saya tidak bisa bayar. Jadi sekarang saya masih berusaha mengaktifkan BPJSnya dulu,” sambungnya.

Bambang mengungkapkan, C harus dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati. Selain dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit di Tangsel belum memiliki alat guna melakukan tindakan kepada C.

“Di Rumah Sakit Fatmawati. Itu bisa dicover pakai BPJS Kesehatan. Di sini, belum ada alatnya, jadi harus diterapi. Kalau pakai biaya mandiri, angkanya akan besar sekali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cisadane Meluap, 177 KK di Kademangan Terendam Banjir

Berharap Menjadi PBI APBD

Dirinya berharap adanya kemudahan pemindahan data BPJS Kesehatan yang sebelumnya mandiri, dapat diubah menjadi BPJS dengan kepesertaan Peserta Bantuan Iuran (PBI).

Saat ini saya ngojek, sejak putus kerja dari 2015 sampai saat ini. Kalau bisa tolong dibantu untuk pemindahan datanya,” tandasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer