Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan, pada DLH Kota Tangsel, Carsono mengungkapkan,…
POSRAKYAT.ID – Berkolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi, Kanwil Bea Cukai Banten mengadakan Focus Grup Discussion (FGD)…
POSRAKYAT.ID – PT. Dolphin Food and Beverages Industry, memberikan penghargaan kepada Bea Cukai Banten, atas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni meminta, agar sekolah-sekolah swasta…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Provinsi Banten, kembali menunjukkan…
POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Broto Setia Pribadi menyampaikan, program Customs Visit…
This website uses cookies.