Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
POSRAKYAT.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Fajar Gurindro mengatakan, pihaknya telah memusnahkan beberapa…
POSRAKYAT.ID - Kuasa Hukum warga Rawa Buntu, Boyamin Saiman mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar yang…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan penataan…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, kerap melibatkan sang istri Tini Indrayanthi, dalam…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam rangka…
POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui KPPBC TMP A Tangerang menyelenggarakan Focus…
This website uses cookies.