Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan KUHP baru tidak mengatur terkait lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT).
Penegasan tersebut menjawab protes sejumlah larangan perilaku LGBT.
“Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT,” terang Mahfud, dikutip dari PMJNews, Jumat 16 Desember 2022.
Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru.
Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.
“Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman,” tegas Mahfud.
Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut,” tuturnya lagi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Gramedia secara resmi memperkenalkan wajah baru gerainya di Summarecon Mal Serpong (SMS), Kelapa…
POSRAKYAT.ID – Dalam rangka membantu meringankan derita korban bencana banjir dan longsor Sumatera beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Ikna (70), ditemukan meninggal dunia, usai hanyut sejauh…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memaparkan perkembangan penanganan sampah, setelah berakhirnya…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera membangun…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten lakukan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi rutin bertajuk Operasi…
This website uses cookies.