POSRAKYAT.ID – Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebut, seorang ibu berinisial I (45) di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan berhasil ditangkap, usai mengedarkan sabu.
Hal itu, lanjut Putra, berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka RJ (40) dan JT (20) yang terlebih dahulu ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
“Kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20),” ujar Putra, Kamis 2 Februari 2023.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram.
Sabu itu dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki.
“Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” tuturnya.
Ketika digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram.
Putra mengatakan, I dalam hal ini diduga merupakan bandar.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone,” papar Putra.