Mahfud MD memastikan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual.
Pelecehan tersebut bisa terhadap anak-anak dan dewasa.
“Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa,” tandas Menko Mahfud..
Mahfud MD memastikan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual.
Pelecehan tersebut bisa terhadap anak-anak dan dewasa.
“Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa,” tandas Menko Mahfud..