Martin Manurung (tengah) menerima rekomendasi catatan dari BPKN soal fakta kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Dok DPR RI)
POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menuturkan, ada 9 fakta, soal kasus gagal ginjal akut pada anak, yang diserahkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), lewat tim pencari fakta (TPF).
Komisi VI, lanjut Martin, akan terus mengawal dan mendorong perlindungan konsumen terhadap kasus ini.
Pihaknya ingin memastikan hak-hak konsumen bisa dipenuhi.
“Ganti ruginya seperti apa. Kami tidak ingin melihat konsumen Indonesia dalam kasus seperti ini selalu terpinggirkan,” kata Martin, ditulis Kamis 15 Desember 2022.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…
POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…
POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…
This website uses cookies.