Martin Manurung (tengah) menerima rekomendasi catatan dari BPKN soal fakta kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Dok DPR RI)
POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menuturkan, ada 9 fakta, soal kasus gagal ginjal akut pada anak, yang diserahkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), lewat tim pencari fakta (TPF).
Komisi VI, lanjut Martin, akan terus mengawal dan mendorong perlindungan konsumen terhadap kasus ini.
Pihaknya ingin memastikan hak-hak konsumen bisa dipenuhi.
“Ganti ruginya seperti apa. Kami tidak ingin melihat konsumen Indonesia dalam kasus seperti ini selalu terpinggirkan,” kata Martin, ditulis Kamis 15 Desember 2022.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi.
POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…
POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…
POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
This website uses cookies.