Martin Manurung (tengah) menerima rekomendasi catatan dari BPKN soal fakta kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Dok DPR RI)
POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menuturkan, ada 9 fakta, soal kasus gagal ginjal akut pada anak, yang diserahkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), lewat tim pencari fakta (TPF).
Komisi VI, lanjut Martin, akan terus mengawal dan mendorong perlindungan konsumen terhadap kasus ini.
Pihaknya ingin memastikan hak-hak konsumen bisa dipenuhi.
“Ganti ruginya seperti apa. Kami tidak ingin melihat konsumen Indonesia dalam kasus seperti ini selalu terpinggirkan,” kata Martin, ditulis Kamis 15 Desember 2022.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi.
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.