Kelima, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban dari pihak pemerintah.
“Kami mencoba mendatangi korban dan diketahui korban belum mendapatkan kompensasi sesuai amanat UU nomor 8 tahun 1999,” katanya.
Keenam, belum adanya ganti rugi kepada korban kasus gagal ginjal akut progresif atipika dari pihak industri farmasi.
Ketujuh, bahan kimia etilen glikol dan dietilen glikol, merupakan bahan dalam kategori berbahaya bagi kesehatan, dan memerlukan pengaturan khusus.
Kedelapan, belum dilibatkannya instansi atau otoritas lembaga perlindungan konsumen, dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.
“Ada kelalaian instansi otoritas di sektor kefarmasian dalam pengawasan, peredaran bahan baku dan produk jadi obat,” katanya.
Terakhir, tidak dilibatkannya instansi otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.
“Ini temuan yang dihasilkan tim setelah melakukan pengumpulan data, penelusuran observasi dan investigasi lapangan,” papar Rizal.
POSRAKYAT.ID - Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan beberapa hal, terkait penunjukan TPA…
POSRAKYAT.ID – Kepala UPT Samsat Serpong, Teguh Riadi mengungkapkan, hingga 31 Oktober 2025, di mana…
POSRAKYAT.ID - Dalam pelantikan Direktur Utama Perumda Pasar, Wali Kota Tangerang Sachrudin, sempat menyinggung soal…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang, Sachrudin, melantik Dedi Ochen sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional Perseroda TNG, Rudy Hariadi mengaku, dalam bisnis tata kelola pedagang kaki…
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dari hasil pemetaan, terdapat sedikitnya…
This website uses cookies.