Kelima, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban dari pihak pemerintah.
“Kami mencoba mendatangi korban dan diketahui korban belum mendapatkan kompensasi sesuai amanat UU nomor 8 tahun 1999,” katanya.
Keenam, belum adanya ganti rugi kepada korban kasus gagal ginjal akut progresif atipika dari pihak industri farmasi.
Ketujuh, bahan kimia etilen glikol dan dietilen glikol, merupakan bahan dalam kategori berbahaya bagi kesehatan, dan memerlukan pengaturan khusus.
Kedelapan, belum dilibatkannya instansi atau otoritas lembaga perlindungan konsumen, dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.
“Ada kelalaian instansi otoritas di sektor kefarmasian dalam pengawasan, peredaran bahan baku dan produk jadi obat,” katanya.
Terakhir, tidak dilibatkannya instansi otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.
“Ini temuan yang dihasilkan tim setelah melakukan pengumpulan data, penelusuran observasi dan investigasi lapangan,” papar Rizal.
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus melakukan operasi gurita, sebagai upaya…
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora) Kota Tangsel, Mursinah menegaskan, dengan gelaran seminar…
POSRAKYAT.ID - Pekan Tuli Internasional yang jatuh pada 22 hingga 28 September 2025, mengusung tema…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten, Pagar Butar Butar mengungkapkan,…
POSRAKYAT.ID – Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengungkapkan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi…
POSRAKYAT.ID - Direktur PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN), Bobby Roring menyatakan, pihaknya masih eksis…
This website uses cookies.