Kelima, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban dari pihak pemerintah.
“Kami mencoba mendatangi korban dan diketahui korban belum mendapatkan kompensasi sesuai amanat UU nomor 8 tahun 1999,” katanya.
Keenam, belum adanya ganti rugi kepada korban kasus gagal ginjal akut progresif atipika dari pihak industri farmasi.
Ketujuh, bahan kimia etilen glikol dan dietilen glikol, merupakan bahan dalam kategori berbahaya bagi kesehatan, dan memerlukan pengaturan khusus.
Kedelapan, belum dilibatkannya instansi atau otoritas lembaga perlindungan konsumen, dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.
“Ada kelalaian instansi otoritas di sektor kefarmasian dalam pengawasan, peredaran bahan baku dan produk jadi obat,” katanya.
Terakhir, tidak dilibatkannya instansi otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.
“Ini temuan yang dihasilkan tim setelah melakukan pengumpulan data, penelusuran observasi dan investigasi lapangan,” papar Rizal.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, dalam gelaran Gebyar Lansia inisiasi Dinas…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni KPPBC TMP Merak…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Ambang Priyonggo menegaskan, dalam rangka menjalankan fungsi…
POSRAKYAT.ID - Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten bersama kejaksaan, memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, pelayanan terhadap masyarakat harus terus meningkat, seiring…
POSRAKYAT.ID - Direktur Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) Muhamad Rijal mengatakan, setelah mendapatkan evaluasi dan…
This website uses cookies.