Martin Manurung (tengah) menerima rekomendasi catatan dari BPKN soal fakta kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Dok DPR RI)
POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menuturkan, ada 9 fakta, soal kasus gagal ginjal akut pada anak, yang diserahkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), lewat tim pencari fakta (TPF).
Komisi VI, lanjut Martin, akan terus mengawal dan mendorong perlindungan konsumen terhadap kasus ini.
Pihaknya ingin memastikan hak-hak konsumen bisa dipenuhi.
“Ganti ruginya seperti apa. Kami tidak ingin melihat konsumen Indonesia dalam kasus seperti ini selalu terpinggirkan,” kata Martin, ditulis Kamis 15 Desember 2022.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.