POSRAKYAT.ID – Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Unpam (KBM Unpam) melaporkan dugaan pelanggaran Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Koordinator KBM Unpam Irwansyah menyatakan, dugaan pelanggaran Bakal Calon Wakil Presiden Anies Baswedan itu, hasil kajian para mahasiswa.
“Adapun upaya yang kita lakukan hari ini merupakan tindaklanjut dari agenda KBM Menjawab pada hari Senin lalu,” kata Irwansyah, ditulis Kamis 28 September 2022.
Pihaknya sepakat, bahwa terdapat pelanggaran Pemilu berdasarkan temuan dan bukti-bukti, serta membawanya ke Bawaslu Kota Tangsel.
“Hasil diskusi, bahwa temuan bukti yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu kita akan laporkan ke Bawaslu sebagai lembaga berwenang,” lanjutnya.
Wanca sapaan akrab Irwansyah mengaku, kuasa hukum KBM Unpam LBH Tridharma Indonesia turut mendampingi proses laporan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum KBM Unpam LBH Tridharma Indonesia Febriditya menjelaskan, bahwa terdapat aturan pelarangan kampanye di lingkungan kampus.
Aktivitas pelarangan kampanye di lingkungan pendidikan tertuang dalam Peraturan KPU No.15/2023 Pasal 72 point H dan Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023.
Dalam rancangan PKPU tersebut, pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari Rektor atau jabatan sederajat.