Martin Manurung (tengah) menerima rekomendasi catatan dari BPKN soal fakta kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Dok DPR RI)
POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menuturkan, ada 9 fakta, soal kasus gagal ginjal akut pada anak, yang diserahkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), lewat tim pencari fakta (TPF).
Komisi VI, lanjut Martin, akan terus mengawal dan mendorong perlindungan konsumen terhadap kasus ini.
Pihaknya ingin memastikan hak-hak konsumen bisa dipenuhi.
“Ganti ruginya seperti apa. Kami tidak ingin melihat konsumen Indonesia dalam kasus seperti ini selalu terpinggirkan,” kata Martin, ditulis Kamis 15 Desember 2022.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi.
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
This website uses cookies.