Selasa, November 18, 2025

Dua Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Cyril Stiak datang ke Bali, dengan paspor Republik Ceko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia, dan tinggal di Jl. Ratna Ungasan Kuta Selatan, Badung, Bali.

Sedangkan Stefan Durina pertama kali memasuki wilayah Indonesia, pada tanggal 20 Oktober 2019.

“Cyril Stiak dan Stefan Durina merupakan buronan Interpol,” tegas Khrisna.

Kami menangkap Cyril Stiak di Bali, pada Rabu 30 November 2022. Stefan Durina, kami amankan pada Senin 1 Desember 2022 lalu,” tambahnya lagi.

Kini, pihaknya telah menyerahkan kepada Kepolisian Republik Ceko, dengan menggunakan pesawat Qatar Airways pada hari Selasa, 13 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga :  Catat 55 Triliun, DPR Sebut Bali Menuju Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer