Dua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang.
Keduanya, ditetapkan tersangka karena diduga keras telah membawa senjata tajam (Sajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Th 1951.
Sementara tiga pelajar lainnya yang turut diamankan, statusnya masih saksi dan sudah dikembalikan ke pihak sekolah, dan orang tua untuk dilakukan pembinaan.
Sebelumnya, sebanyak lima pelajar diamankan Polsek Cikande lantaran kedapatan membawa sajam di Simpang Asem, Sabtu 3 Desember 2022 lalu.
Lima pelajar tersebut, diamankan jajaran Polsek Cikande karena diduga hendak melakukan aksi tawuran.