Kajagung RI, ST Burhanuddin. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – 2103 perkara telah diselesaikan secara restorative justice oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan ribuan perkara diselesaikan, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif sejak tahun 2020 lalu.
“Sejak dicanangkannya tahun 2020, Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara,” terang Burhanuddin, ditulis Kamis 24 November 2022.
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, pada 2020 setidaknya ada 230 perkara.
Di tahun 2021, sambungnya, sebanyak 422 perkara dan tahun ini (2022), bahkan sudah mencapai 1.451 perkara.
“Pada tahun 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara,” tegas Burhanuddin.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.