POSRAKYAT.ID – Kapolsek Metro Ciledug, Kompol Noor Meghantara menerangkan, jajarannya berhasil menangkap dua orang pelaku perampasan sepeda motor, yang mengaku debt collector sebuah perusahaan leasing.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 20 September 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara penangkapan yang dilakukan polisi, pada 26 September 2022.
“Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka T dan WM,” kata Noor, Rabu 28 September 2022.
Sedangkan tersangka Redentus (DPO) dan tersangka Gustaf Haris Edison Neno telah kabur melarikan diri,” tambahnya.
Noor menjelaskan, kasus perampasan motor ini berawal saat korban A (24) hendak berangkat kerja, namun di jalan dicegat keempat pelaku.
Mereka kemudian meminta kunci motor dan STNK korban, dengan alasan menunggak angsuran.
“Pelaku T mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor milik korban bermasalah dan menunggak angsurannya,” tegasnya.
Pelaku juga menuduh korban BPKB sepeda motor milik korban telah digandakan,” sambung Noor.
Setelah itu, lanjut Noor, korban dibawa ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, dengan diboncengkan menggunakan salah satu motor pelaku.
Pelaku T saat itu, berperan berpura-pura mengecek data kendaraan korban melalui aplikasi.
“Tiba-tiba sepeda motor milik korban tersebut dibawa kabur oleh pelaku tanpa seizin korban oleh pelaku empat orang tersebut,” terangnya.
Setelah motor di bawa kabur para pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug untuk diproses lebih lanjut.
Dua pelaku yang mengaku debt collector itu pun akhirnya berhasil ditangkap.