Selasa, Agustus 19, 2025

Ribuan Miras Dimusnahkan Pemprov DKI Jakarta

Dikatakannya, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.

“Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring,” tandas Arifin.

Baca Juga :  Pemberlakuan Siaran Digital, Pemkot Bandung Terima 49.547 Unit STB
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer