Rabu, Maret 18, 2026

Ribuan Miras Dimusnahkan Pemprov DKI Jakarta

Dikatakannya, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.

“Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring,” tandas Arifin.

Baca Juga :  Bertajuk Religius, Warung Minuman Keras Masih Marak di Tangsel
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer