Dikatakannya, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.
“Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring,” tandas Arifin.