Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” terang Malik.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Lebak, khususnya kalangan remaja agar menjauhi narkoba,” tutur Malik.
Stop narkoba karena narkoba dapat menghancurkan para generasi muda,” tutupnya.