Ilustrasi SPP. (Foto: Dok Suara)
POSRAKYAT.ID – Pengamat Pendidikan Doni Koesoema angkat bicara soal siswa yang dilarang mengikuti ujian, karena menunggak SPP di salah satu sekolah, di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
“Menurut Permendikbud tentang sumbangan pendidikan, hal ini (denda tunggakan SPP) tidak dapat dibenarkan. Keterlambatan membayar SPP tidak bisa menjadi alasan mengurangi hak siswa (mengikuti ujian),” tegas Doni, Kamis 17 November 2022.
Ini aturan untuk SD dan SMP. Jadi pungutan tidak memberatkan orang tua, untuk sekolah swasta. Permendikbud no.44 tahun 2012,” tambah Pengamat Pendidikan di bidang karakter itu.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…
POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…
POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…
This website uses cookies.