Terpisah, Ketua Poros Intelektual Muda Provinsi Banten Daniel Nainggolan menyebut, larangan siswa mengikuti ujian karena menunggak SPP, jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Sekolah tidak seharusnya melarang siswa ikut ujian, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan itu jelas diatur dalam undang-undang,” ucap Daniel.
Jangan juga cuma soal telat membayar uang sekolah lantas hak pendidikannya jadi terhambat. Harus ada peran Pemkab Tangerang, dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk mengawasi sekolah yang buat aturan seperti ini,” lanjutnya.
Khususnya, sambung Daniel, hak anak dalam mendapatkan pendidikan. Apalagi, imbuhnya, sekolah itu berdasarkan yayasan pendidikan, yang notabene tidak berkutat pada sektor bisnisnya saja, namun harus juga memprioritaskan sisi sosialnya juga.
“Tujuan yayasan pendidikan kan jelas. Yayasan pendidikan untuk mendidik generasi muda agar tidak tertinggal dan menjadi berpikir maju,” ungkapnya.
Sekolah tersebut berangkatnya dari yayasan pendidikan kan? Makanya penting Dinas Pendidikan untuk mengawasi dan mengevaluasi sekolah sekolah yang seperti itu,” tukas Daniel.
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.