Terpisah, Ketua Poros Intelektual Muda Provinsi Banten Daniel Nainggolan menyebut, larangan siswa mengikuti ujian karena menunggak SPP, jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Sekolah tidak seharusnya melarang siswa ikut ujian, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan itu jelas diatur dalam undang-undang,” ucap Daniel.
Jangan juga cuma soal telat membayar uang sekolah lantas hak pendidikannya jadi terhambat. Harus ada peran Pemkab Tangerang, dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk mengawasi sekolah yang buat aturan seperti ini,” lanjutnya.
Khususnya, sambung Daniel, hak anak dalam mendapatkan pendidikan. Apalagi, imbuhnya, sekolah itu berdasarkan yayasan pendidikan, yang notabene tidak berkutat pada sektor bisnisnya saja, namun harus juga memprioritaskan sisi sosialnya juga.
“Tujuan yayasan pendidikan kan jelas. Yayasan pendidikan untuk mendidik generasi muda agar tidak tertinggal dan menjadi berpikir maju,” ungkapnya.
Sekolah tersebut berangkatnya dari yayasan pendidikan kan? Makanya penting Dinas Pendidikan untuk mengawasi dan mengevaluasi sekolah sekolah yang seperti itu,” tukas Daniel.
POSRAKYAT.ID — Dewan Pembina Gajah Muda Nusantara (GMN) Nonami menyatakan, keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, digitalisasi transaksi pemerintahan turut mendukung…
POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Kota Tangsel Mahludin menegaskan, mendekati Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026,…
POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, Bea Cukai akan…
POSRAKYAT.ID — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkom Digi), Angga Raka Prabowo meninjau, pelaksanaan program…
POSRAKYAT.ID – Jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan…
This website uses cookies.