Ungkap kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam ungkap kasus, Jenderal Polisi bintang dua itu, terbukti sebagai pengendali penjualan barang bukti sabu, saat masih menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menuturkan, dari total 5 kilogram (kg) sabu, barang bukti tersebut telah dijual oleh tersangka DG.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar,” kata Mukti, ditulis Sabtu 15 Oktober 2022.
Di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” tambahnya.
Dalam peredarannya, ungkap Mukti, disinyalir melibatkan anggota kepolisian, termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
Diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.