Ungkap kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam ungkap kasus, Jenderal Polisi bintang dua itu, terbukti sebagai pengendali penjualan barang bukti sabu, saat masih menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menuturkan, dari total 5 kilogram (kg) sabu, barang bukti tersebut telah dijual oleh tersangka DG.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar,” kata Mukti, ditulis Sabtu 15 Oktober 2022.
Di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” tambahnya.
Dalam peredarannya, ungkap Mukti, disinyalir melibatkan anggota kepolisian, termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
Diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.