Hukum & Kriminal

Kasus KDRT, Rizky Billar Diberondong 48 Pertanyaan

POSRAKYAT.ID – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, Muhammad Rizky atau Rizky Billar diberi 48 pertanyaan, soal laporan KDRT yang dilayangkan oleh Lesty Kejora.

“Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab. Itu adalah hak jawab dari saudara R. Semua proses sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nurma kepada wartawan, ditulis Kamis 13 Oktober 2022.

Nurma menambahkan, terkait penahanan Rizky Billar, merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, sambungnya, semua prosedur pemeriksaan terhadap Rizky Billar telah dilakukan.

“Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik, nanti setelah ada info (penahanan) untuk status tersangka, nanti kita bisa infokan kembali. Itu wewenang penyidik,” ungkap Nurma.

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi telah dilakukan oleh polisi. Rizky sendiri, lanjut Zulpan, telah diperiksa sejak pukul 11.00 wib, Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

“Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan kasus ini kemduian menaikkan statusnya jadi penyidikan. Kita periksa mulai dari jam 11 siang, Muhammad Rizky sebagai saksi,” terang Zulpan.

Zulpan menyebut, pihaknya akan bekerja sesuai dengan fakta, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Termasuk, katanya lagi, hak Muhammad Rizky sebagai terlapor, untuk mengungkapkan alasan dari perbuatannya tersebut.

“Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum kita mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Hak terlapor untuk menyampaikan alasan yang mengupayakan perbuatan yang dilakukan, kita menampung dalam BAP,” jelas Zulpan.

Keterangan tersangka bisa terabaikan apabila penyidik memiliki alat bukti lain yang menyatakan adanya perbuatan pidana. Penyidik bakal kerja secara profesional, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” tandas Zulpan.

Pradila Kibo

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

2 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.