Hukum & Kriminal

Kasus KDRT, Rizky Billar Diberondong 48 Pertanyaan

POSRAKYAT.ID – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, Muhammad Rizky atau Rizky Billar diberi 48 pertanyaan, soal laporan KDRT yang dilayangkan oleh Lesty Kejora.

“Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab. Itu adalah hak jawab dari saudara R. Semua proses sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nurma kepada wartawan, ditulis Kamis 13 Oktober 2022.

Nurma menambahkan, terkait penahanan Rizky Billar, merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, sambungnya, semua prosedur pemeriksaan terhadap Rizky Billar telah dilakukan.

“Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik, nanti setelah ada info (penahanan) untuk status tersangka, nanti kita bisa infokan kembali. Itu wewenang penyidik,” ungkap Nurma.

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi telah dilakukan oleh polisi. Rizky sendiri, lanjut Zulpan, telah diperiksa sejak pukul 11.00 wib, Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

“Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan kasus ini kemduian menaikkan statusnya jadi penyidikan. Kita periksa mulai dari jam 11 siang, Muhammad Rizky sebagai saksi,” terang Zulpan.

Zulpan menyebut, pihaknya akan bekerja sesuai dengan fakta, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Termasuk, katanya lagi, hak Muhammad Rizky sebagai terlapor, untuk mengungkapkan alasan dari perbuatannya tersebut.

“Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum kita mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Hak terlapor untuk menyampaikan alasan yang mengupayakan perbuatan yang dilakukan, kita menampung dalam BAP,” jelas Zulpan.

Keterangan tersangka bisa terabaikan apabila penyidik memiliki alat bukti lain yang menyatakan adanya perbuatan pidana. Penyidik bakal kerja secara profesional, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” tandas Zulpan.

Pradila Kibo

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.