Hukum & Kriminal

Kasus KDRT, Rizky Billar Diberondong 48 Pertanyaan

POSRAKYAT.ID – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, Muhammad Rizky atau Rizky Billar diberi 48 pertanyaan, soal laporan KDRT yang dilayangkan oleh Lesty Kejora.

“Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab. Itu adalah hak jawab dari saudara R. Semua proses sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nurma kepada wartawan, ditulis Kamis 13 Oktober 2022.

Nurma menambahkan, terkait penahanan Rizky Billar, merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, sambungnya, semua prosedur pemeriksaan terhadap Rizky Billar telah dilakukan.

“Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik, nanti setelah ada info (penahanan) untuk status tersangka, nanti kita bisa infokan kembali. Itu wewenang penyidik,” ungkap Nurma.

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi telah dilakukan oleh polisi. Rizky sendiri, lanjut Zulpan, telah diperiksa sejak pukul 11.00 wib, Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

“Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan kasus ini kemduian menaikkan statusnya jadi penyidikan. Kita periksa mulai dari jam 11 siang, Muhammad Rizky sebagai saksi,” terang Zulpan.

Zulpan menyebut, pihaknya akan bekerja sesuai dengan fakta, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Termasuk, katanya lagi, hak Muhammad Rizky sebagai terlapor, untuk mengungkapkan alasan dari perbuatannya tersebut.

“Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum kita mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Hak terlapor untuk menyampaikan alasan yang mengupayakan perbuatan yang dilakukan, kita menampung dalam BAP,” jelas Zulpan.

Keterangan tersangka bisa terabaikan apabila penyidik memiliki alat bukti lain yang menyatakan adanya perbuatan pidana. Penyidik bakal kerja secara profesional, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” tandas Zulpan.

Pradila Kibo

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

3 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

3 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

4 hari ago

This website uses cookies.