Birokrasi

DPR RI Singgung Kinerja BPOM Soal Obat Ilegal

POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyinggung kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), soal obat, kosmetik hingga suplemen ilegal.

Menurut Kurniasih, angka-angka yang dirilis BPOM, dalam upaya penggagalan peredaran obat-obatan ilegal itu, tidak disertai tindakan atau efek jera, bagi para pengedar atau toko-toko yang menjualnya.

“Terlebih lagi dengan sistem penjualan toko daring. Ibarat mati satu tumbuh seribu karena mudahnya membuat toko dan penjualan lewat daring,” kata Kurniasih, Senin 10 Oktober 2022.

Jika tidak ada penindakan dari hulunya maka yang dilakukan ke depan akan tetap sama yakni razia di hilirnya yang tidak pernah berhenti,” lanjutnya.

Kurniasih menegaskan, BPOM baru saja melantik perwira tinggi Polri sebagai Deputi Bidang Penindakan yang baru.

Dengan begitu, sambung Kurniasih, BPOM sepatutnya dapat melakukan penindakan yang keras dari sisi penegakan hukum, mulai dari produksi hingga peredaran obat, suplemen dan kosmetik berbahaya. 

“Tentu kita menaruh ekspektasi tinggi hadirnya Pati Polri dalam jajaran BPOM benar-benar membuat penindakan obat, suplemen dan kosmetik ilegal bisa lebih tegas, terutama dari hulu ke hilir,” tegas Kurniasih.

Dirinya juga meminta, ada regulasi yang mengatur masuknya produk obat dan kosmetika dari luar negeri yang dibeli secara daring. 

Menurut data Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK), ada dugaan 85 persen produk kosmetik yang beredar di pasar dalam negeri masuk dalam kategori ilegal.

Sebagian besar datang dari pembelian daring dari luar negeri yang langsung dikirim ke alamat pembeli di Indonesia.

“Data-data ini harus ditindaklanjuti dan jika ada kekosongan regulasi harus ditegakkan agar energi BPOM tidak habis hanya untuk penindakan di pasaran yang sifatnya penindakan di ujung. Sementara keran kebocoran tidak pernah ditutup,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Diketahui, BPOM baru saja menemukan 1.658.205 obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta bahan yang berbahaya bagi kesehatan lainnya.

Selain itu, BPOM juga menemukan penjualan vitamin ilegal yang diedarkan toko online dengan jumlah 718.791 buah dan nilai jual sebesar Rp185,2 miliar.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

15 jam ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

15 jam ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

23 jam ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

1 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

1 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

2 hari ago

This website uses cookies.