Birokrasi

Diharap Transparan dan Akuntabel, Nasdem Ingatkan ‘Honorer Siluman’

POSRAKYAT.ID – Legilator Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menyatakan, pendataan tenaga honorer atau non PNS, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal itu, kata Saan, guna menghindari adanya tenaga non PNS yang tidak bekerja, atau ‘honorer siluman’, justru masuk dalam pendataan.

“Jangan sampai ada kejadian orangnya tidak bekerja namun tiba-tiba nongol dalam pendataan. Jadi, pendataan itu benar-benar transparan dan bisa diakses seluruh non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer,” kata Saan, ditulis Kamis 29 September 2022.

Pendataan tenaga non ASN yang berlangsung hingga 30 September mendatang, tegas Saan, sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan.

“Ini menyangkut nasib mereka ke depan, jangan sampai mereka yang sudah mengabdi sekian puluh tahun atau belasan tahun, namun begitu ada kesempatan mereka justru tidak terdaftar,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Lebih lanjut, Saan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menerapkan kebijakan afirmasi, bagi honorer atau non ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Menurutnya, kebijakan afirmasi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara, khususnya terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

“Skemanya seperti apa, nanti akan disiapkan apakah tesnya tertutup dan sebagainya itu bisa dilakukan. Namun, yang terpenting ada penghargaan negara terhadap mereka yang sudah mengabdi puluhan dan perlu kita apresiasi dengan cara memberikan afirmasi buat mereka semua,” tandasnya.

Berdasarkan Surat Menteri PAN RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, tujuan pendataan pegawai non ASN itu, dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Mengingat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Pradila Kibo

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

22 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

23 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

6 hari ago

This website uses cookies.