POSRAKYAT.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan segera disahkan menjadi Undang-undang.
Diketahui sebelumnya, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, hingga seluruh fraksi menyatakan setuju, agar RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta DPD RI.
“Sudah kita dengarkan pandangan akhir dari pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, saya kira lengkap sudah dari pandangan masing-masing fraksi, kemudian pandangan dari Komite I DPD RI dan terakhir pandangan dari pemerintah,” kata Ahmad Doli, Selasa 13 September 2022.
Semuanya menyepakati RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini menjadi undang-undang. Dan kemudian nanti diteruskan pada tahap berikutnya,” tambahnya.
Kemudian, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Sekarang memasuki tahap pengambilan keputusan tahap 1, dengan tadi sama-sama kita sudah mendengarkan persetujuan semua, saatnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini,” ungkap Ahmad.
Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini dapat kita setujui menjadi UU dan akan kita tuliskan pada pembahasan tingkat 2 atau rapat paripurna?” tanya Ahmad Doli Kurnia, yang kemudian dijawab “Setuju” oleh seluruh peserta rapat.
Di dalam draf dijelaskan, rincian wilayahnya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Yang mana nantinya Provinsi Papua Barat Daya akan beribukotakan di Kota Sorong.