Hukum & Kriminal

Rampas Motor, Debt Collector Ditangkap Polsek Metro Ciledug

POSRAKYAT.ID – Kapolsek Metro Ciledug, Kompol Noor Meghantara menerangkan, jajarannya berhasil menangkap dua orang pelaku perampasan sepeda motor, yang mengaku debt collector sebuah perusahaan leasing.

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 20 September 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara penangkapan yang dilakukan polisi, pada 26 September 2022.

“Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka T dan WM,” kata Noor, Rabu 28 September 2022.

Sedangkan tersangka Redentus (DPO) dan tersangka Gustaf Haris Edison Neno telah kabur melarikan diri,” tambahnya.

Noor menjelaskan, kasus perampasan motor ini berawal saat korban A (24) hendak berangkat kerja, namun di jalan dicegat keempat pelaku.

Mereka kemudian meminta kunci motor dan STNK korban, dengan alasan menunggak angsuran.

“Pelaku T mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor milik korban bermasalah dan menunggak angsurannya,” tegasnya.

Pelaku juga menuduh korban BPKB sepeda motor milik korban telah digandakan,” sambung Noor.

Setelah itu, lanjut Noor, korban dibawa ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, dengan diboncengkan menggunakan salah satu motor pelaku.

Pelaku T saat itu, berperan berpura-pura mengecek data kendaraan korban melalui aplikasi.

“Tiba-tiba sepeda motor milik korban tersebut dibawa kabur oleh pelaku tanpa seizin korban oleh pelaku empat orang tersebut,” terangnya.

Setelah motor di bawa kabur para pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug untuk diproses lebih lanjut.

Dua pelaku yang mengaku debt collector itu pun akhirnya berhasil ditangkap.

Admin

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

2 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

2 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

3 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

3 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

3 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

3 hari ago

This website uses cookies.