Ilustrasi obat terlarang. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael Tendayu menyebut, pihaknya telah menangkap pria asal Aceh berinisial HR (34), karena diduga mengedarkan obat jenis Tramadol dan Eximer, di wilayah Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine pada Senin 19 September 2022 lalu, pihaknya juga berhasil menyita 930 butir obat jenis tramadol dan eximer, dari tangan pelaku.
Penangkapan terhadap tersangka HR, tegas Michael, bermula saat hendak bertransaksi di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika obat terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Serang,” tegas Michael, ditulis Jumat 23 September 2022.
Tersangka juga mengaku, sambung Michael, jika barang tersebut dibeli dari seseorang dari wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang,berinisial RO yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO).
“Untuk barang bukti yang kita amankan, 400 butir obat jenis Eximer, 530 jenis Tramadol, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.