Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro KotaTangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bhawa, jajarannya berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial MF alias Ozi.

MF, kata Kapolres, ditangkap karena mencabuli dan menyebarkan video pencabulan tersebut, melalui jejaring media sosial (medsos).

MF, pria yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap, sebab informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila saat melihat video di medsos.

“Setelah itu, korban ditanya oleh orang tuanya dan bercerita korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali,” ujar Zain Dwi Nugroho, dikutip Kamis 22 September 2022.

“Korban juga bercerita, jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” sambungnya.

Menurut Zain, video asusila tersebut ternyata sudah disebar oleh tersangka, ke akun media sosial Facebook miliknya, dan juga dikirimkan oleh tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Zain, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Kota Tangerang untuk membuat Laporan Polisi, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” tukasnya.

Admin

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

4 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

4 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

5 hari ago

This website uses cookies.