Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro KotaTangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bhawa, jajarannya berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial MF alias Ozi.

MF, kata Kapolres, ditangkap karena mencabuli dan menyebarkan video pencabulan tersebut, melalui jejaring media sosial (medsos).

MF, pria yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap, sebab informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila saat melihat video di medsos.

“Setelah itu, korban ditanya oleh orang tuanya dan bercerita korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali,” ujar Zain Dwi Nugroho, dikutip Kamis 22 September 2022.

“Korban juga bercerita, jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” sambungnya.

Menurut Zain, video asusila tersebut ternyata sudah disebar oleh tersangka, ke akun media sosial Facebook miliknya, dan juga dikirimkan oleh tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Zain, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Kota Tangerang untuk membuat Laporan Polisi, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” tukasnya.

Admin

Recent Posts

Seleksi Petinggi Perseroda PITS, Benyamin Davnie Singgung Penyertaan Modal

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengingatkan pentingnya kerja-kerja profesional pada tubuh Perseroda PITS,…

3 hari ago

Asia Pacific Karate Internasional, Markus Basuki: Momentum Kebangkitan Shitoryukai

POSRAKYAT.ID – Pendiri Gabungan Beladiri Karatedo Indonesia Hayashiha Shitoryukai (Gabdika Shitoryukai), Markus Basuki menyatakan, gelaran…

4 hari ago

Kolaborasi dengan Bea Cukai, Bank BNI: Perkuat Industri di Cikande Banten

POSRAKYAT.ID – Bank BNI Kantor Wilayah 14 menggelar Business Gathering yang bertema 'Economic Outlook: Transaksi…

4 hari ago

Perumdam TKR Jawab Kekisruhan Serah Terima Aset ke Pemkot Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Humas Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, Achmad Noer Hafidzzein menuturkan, pihaknya tengah…

4 hari ago

Ibnu Jandi Tolak Serah Terima Aset TKR, Sebut Perumdam Kota Tangerang Pembohong

POSRAKYAT.ID - Wasit aset atau Barang Milik Daerah (BMD) Kota/Kabupaten Tangerang, Ibnu Jandi bersikeras menolak…

4 hari ago

Wakil Wali Kota Tangsel Berang, Banyak Kendaraan Berat Langgar Perwal

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, akan memasukan daftar hitam bagi…

5 hari ago

This website uses cookies.