POS RAKYAT – Kapolsek Kasemen AKP Ugum Tariyana menyatakan, pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga pelaku judi menggunakan aplikasi permainan Ludo.
Pada permainan tersebut, kata Kapolsek, menggunakan uang sebagai taruhan.
“Sekitar pukul 17.30 wib, di gubug tepatnya Kampung Warung Pasar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen Kota Serang, telah diamankan dua orang laki-laki sedang asik bermain Ludo,” kata Ugum, dikutip dari PMJNews, Senin 22 Agustus 2022.
Penangkapan berawal, ketika pelapor mendapat informasi dari warga, bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang bermain judi jenis Ludo, di gubug tepatnya di Kampung Warung Pasar.
“Setelah mendapat laporan tersebut, pelapor bersama dengan 4 orang anggota Polsek Kasemen, langsung menuju ke tempat yang dijadikan bermain judi jenis ludo tersebut,” tegas Kapolsek.
Kemudian dua orang dan langsung dibawa ke Polsek Kasemen untuk diamankan dan di periksa lebih Lanjut,” lanjut Ugum.
Adapun pelaku yang diamankan UM (31)Â yang merupakan warga Kampung Warung Pasar.
Selanjutnya, tambah Kapolsek, US (21) laki-laki beralamat Kampung Warung Jaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen Kota Serang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebanyak Rp.686.000 dengan pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, Rp.20.000 Rp.10.000, Rp. 2000, 1 unit handphone Merk OPPO A15 warna Putih,” ujar Ugum.
Modus Operandi tersangka melakukan judi berupa ludo dengan sistem sekali injek bayar Rp.10.000 untuk memperoleh keuntungan sendiri.
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,” tutup Ugum.