Selasa, Agustus 19, 2025

Pemuda Pelaku Curanmor di Cilegon Ditangkap

POSRAKYAT.ID – Kapolsek Pulomerak, Kota Cilegon AKP Fauzan Afifi menyatakan, pihaknya berhasil menangkap pemuda pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial GR (24).

Jajarannya, membekuk pelaku curanmor itu pada Minggu 11 September 2022, di wilayah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Awal mula kejadian pada Minggu (11/09/2022) saudara TD selaku korban bertamu ke rumah temannya menggunakan motor Yamaha Vixion warna merah Nopol A 4795 LZ,” kata AKP Fauzan, dikutip dari PMJnews, Selasa 20 September 2022.

Kendaraan tersebut parkir berjarak 50 meter dari rumah temannya di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” sambung Kapolsek.

Kemudian, kata AKP Fauzan lagi, pada saat korban berada di rumah temannya, ada warga yang memberitahukan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal sedang berusaha merusak kunci kontak motor milik korban tersebut.

Baca Juga :  PSI Banten Dorong Menag Selesaikan Isu Intoleransi di Cilegon

Dan motor tersebut, lanjutnya, sudah berpindah tempat.

“Kemudian warga bersama pihak kepolisian mengamankan pelaku GR warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion warna merah Nopol A 4795 LZ, satu buah anak kunci dan satu lembar STNK asli.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pulomerak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer