POSRAKYAT.ID – Sesuai misi Dirjen Bea Cukai (DJBC) sebagai trade facilitator, Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) Rabu, 4 Desember 2024, untuk PT. EBT Plumbing Supply.
PT. EBT Plumbing Supply, merupakan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, dan bergerak di bidang perpipaan.
Pengawasan terhadap perusahaan ini berada di bawah Bea Cukai Merak, yang turut serta dalam proses pengajuan perizinan fasilitas. Dengan fasilitas ini, PT. EBT Plumbing Supply akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun perusahaan tersebut harus mempunyai orientasi pengeluaran atau penjualan produk yang bertujuan ekspor atau penjualan ke Kawasan Berikat lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Nirwala Dwi Heryanto menekankan, proses penilaian kelayakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas KB tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan ekspor nasional.
“Kami berharap dengan terbitnya izin fasilitas kawasan berikat kepada PT. EBT Plumbing Supply, fasilitas ini dapat bermanfaat secara optimal guna mendorong pertumbuhan industri khususnya dalam hal ekspor,” ujar Nirwala.
Nirwala juga mengingatkan, Kanwil Bea Cukai Banten akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala, untuk memastikan fasilitas sesuai tujuan, dan aturan yang berlaku.
Pemberian fasilitas Kawasan Berikat kepada PT. EBT Plumbing Supply, mencerminkan dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor.