Politik

Kades di Kabupaten Tangerang Berafiliasi dengan Parpol Penguasa

POS RAKYAT – Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang Muhammad Jembar menyebut, beberapa kepala desa (Kades) berafiliasi dengan partai politik (Parpol) penguasa.

“Ada dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, sama Partai Hanura. Prinsipnya tinggal teman-teman. Apakah mereka (sudah) mengundurkan diri dari Parpol, atau data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) itu, memang benar jadi pengurus partai,” ungkap Jembar kepada posrakyat.id, Rabu 7 September 2022.

Menurut Jembar, usai data pada Sipol mencuat, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, tengah melakukan penertiban.

“Saya lihat kemarin Pak Kadis (DPMPD) mencoba memperjelas. Kan terang benderangnya pada saat ada perubahan, kalau sistem, itu akan terdeteksi. Jadi kalau kemarin dibuka, jadi wajar kalau sekarang ini ditertibkan,” tegas Jembar.

Sanksi administratif ngga ada, cuma diingatkan saja. Nanti klarifikasi saja ke partainya. Ya pada prinsipnya kita harus benahi dari sekarang,” tambahnya.

Terpisah, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menyatakan bahwa, Kades yang terdata di Sipol milik KPU, mengaku belum pernah menjadi kader Parpol. Sebagian mengaku, imbuh Dadan, telah mengundurkan diri sejak 2018 lalu.

“Mereka (Kades) merasa belum pernah menjadi anggota Parpol. Terus yang satu mengaku pernah di Parpol, tapi tahun 2018 sudah mengundurkan diri, mungkin belum diupdate Sipolnya. Lima orang Kades tidak merasa menjadi anggota Parpol, terus yang satu udah mengundurkan diri,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, pihaknya mendapati empat dari enam kepala desa (Kades) terlibat dalam partai politik. Keenamnya tercatat aktif dalam Sipol) di KPU Kabupaten Tangerang.

“Ini sedang dikaji dengan Pemerintahan Desa dan KPU yang punya kewenangan untuk melakukan pencermatan secara sistem,” kata Andi kepada posrakyat.id, Kamis 1 September 2022 lalu.

Dirinya mengaku, akan segera menganalisa data Sipol keenam Kades tersebut, untuk memastikan apakah mereka sebagai pengurus atau hanya sebagai anggota partai.

“Ada enam kepala Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga menjadi bagian dari partai politik. Kalau menurut KPU, itu kan harus dipastikan, (bahwa) profesi (Kades) yang tidak dibenarkan dalam partai politik sebagai bagian dari hasil pengawasan,” tuturnya.

Admin

Recent Posts

Serapan Belanja Rendah, Kontraktor di Tangsel Jadi Biang Kerok?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…

9 jam ago

Singgung Makna Perjuangan, Gus Ipul: Kepentingan Negara, Bukan Kelompok

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…

4 hari ago

Ke TMP Taruna Kota Tangerang, Mensos RI Singgung Sekolah Rakyat

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…

5 hari ago

Munas III Serikat Pekerja, Menaker: W<span;>ujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Transformatif

POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…

5 hari ago

Operasi Gurita Wujud Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…

5 hari ago

Kolaborasi Jaga Penerimaan Negara, Miliaran BKC Ilegal Dimusnahkan

POSRAKYAT.ID  — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…

5 hari ago

This website uses cookies.