Politik

Kades di Kabupaten Tangerang Berafiliasi dengan Parpol Penguasa

POS RAKYAT – Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang Muhammad Jembar menyebut, beberapa kepala desa (Kades) berafiliasi dengan partai politik (Parpol) penguasa.

“Ada dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, sama Partai Hanura. Prinsipnya tinggal teman-teman. Apakah mereka (sudah) mengundurkan diri dari Parpol, atau data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) itu, memang benar jadi pengurus partai,” ungkap Jembar kepada posrakyat.id, Rabu 7 September 2022.

Menurut Jembar, usai data pada Sipol mencuat, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, tengah melakukan penertiban.

“Saya lihat kemarin Pak Kadis (DPMPD) mencoba memperjelas. Kan terang benderangnya pada saat ada perubahan, kalau sistem, itu akan terdeteksi. Jadi kalau kemarin dibuka, jadi wajar kalau sekarang ini ditertibkan,” tegas Jembar.

Sanksi administratif ngga ada, cuma diingatkan saja. Nanti klarifikasi saja ke partainya. Ya pada prinsipnya kita harus benahi dari sekarang,” tambahnya.

Terpisah, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menyatakan bahwa, Kades yang terdata di Sipol milik KPU, mengaku belum pernah menjadi kader Parpol. Sebagian mengaku, imbuh Dadan, telah mengundurkan diri sejak 2018 lalu.

“Mereka (Kades) merasa belum pernah menjadi anggota Parpol. Terus yang satu mengaku pernah di Parpol, tapi tahun 2018 sudah mengundurkan diri, mungkin belum diupdate Sipolnya. Lima orang Kades tidak merasa menjadi anggota Parpol, terus yang satu udah mengundurkan diri,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, pihaknya mendapati empat dari enam kepala desa (Kades) terlibat dalam partai politik. Keenamnya tercatat aktif dalam Sipol) di KPU Kabupaten Tangerang.

“Ini sedang dikaji dengan Pemerintahan Desa dan KPU yang punya kewenangan untuk melakukan pencermatan secara sistem,” kata Andi kepada posrakyat.id, Kamis 1 September 2022 lalu.

Dirinya mengaku, akan segera menganalisa data Sipol keenam Kades tersebut, untuk memastikan apakah mereka sebagai pengurus atau hanya sebagai anggota partai.

“Ada enam kepala Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga menjadi bagian dari partai politik. Kalau menurut KPU, itu kan harus dipastikan, (bahwa) profesi (Kades) yang tidak dibenarkan dalam partai politik sebagai bagian dari hasil pengawasan,” tuturnya.

Admin

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

2 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.