Politik

Kades di Kabupaten Tangerang Berafiliasi dengan Parpol Penguasa

POS RAKYAT – Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang Muhammad Jembar menyebut, beberapa kepala desa (Kades) berafiliasi dengan partai politik (Parpol) penguasa.

“Ada dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, sama Partai Hanura. Prinsipnya tinggal teman-teman. Apakah mereka (sudah) mengundurkan diri dari Parpol, atau data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) itu, memang benar jadi pengurus partai,” ungkap Jembar kepada posrakyat.id, Rabu 7 September 2022.

Menurut Jembar, usai data pada Sipol mencuat, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, tengah melakukan penertiban.

“Saya lihat kemarin Pak Kadis (DPMPD) mencoba memperjelas. Kan terang benderangnya pada saat ada perubahan, kalau sistem, itu akan terdeteksi. Jadi kalau kemarin dibuka, jadi wajar kalau sekarang ini ditertibkan,” tegas Jembar.

Sanksi administratif ngga ada, cuma diingatkan saja. Nanti klarifikasi saja ke partainya. Ya pada prinsipnya kita harus benahi dari sekarang,” tambahnya.

Terpisah, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menyatakan bahwa, Kades yang terdata di Sipol milik KPU, mengaku belum pernah menjadi kader Parpol. Sebagian mengaku, imbuh Dadan, telah mengundurkan diri sejak 2018 lalu.

“Mereka (Kades) merasa belum pernah menjadi anggota Parpol. Terus yang satu mengaku pernah di Parpol, tapi tahun 2018 sudah mengundurkan diri, mungkin belum diupdate Sipolnya. Lima orang Kades tidak merasa menjadi anggota Parpol, terus yang satu udah mengundurkan diri,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, pihaknya mendapati empat dari enam kepala desa (Kades) terlibat dalam partai politik. Keenamnya tercatat aktif dalam Sipol) di KPU Kabupaten Tangerang.

“Ini sedang dikaji dengan Pemerintahan Desa dan KPU yang punya kewenangan untuk melakukan pencermatan secara sistem,” kata Andi kepada posrakyat.id, Kamis 1 September 2022 lalu.

Dirinya mengaku, akan segera menganalisa data Sipol keenam Kades tersebut, untuk memastikan apakah mereka sebagai pengurus atau hanya sebagai anggota partai.

“Ada enam kepala Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga menjadi bagian dari partai politik. Kalau menurut KPU, itu kan harus dipastikan, (bahwa) profesi (Kades) yang tidak dibenarkan dalam partai politik sebagai bagian dari hasil pengawasan,” tuturnya.

Admin

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

4 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

5 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.