POSRAKYAT.ID – Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menyatakan, VH (29) warga Gerem, Grogol, ditangkap jajarannya, usai mencabuli bocah 13 tahun.
VH yang merupakan ayah tiri korban, ditangkap Satreskrim Polres Cilegon, usai dilaporkan oleh istrinya.
“Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon,” kata Nandar, Rabu 19 Oktober 2022.
“Kejadian terjadi pada Senin (03/10/2022) sekira Jam 21.00 WIB. Saat di TKP tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” ungkap Nandar.
Pelaku yang merupakan ayah sambung korban melakukan aksi bejatnya kepada korban,” sambungnya.
Nandar menjelaskan ibu korban curiga dengan suaminya yang merupakan ayah tiri korban melakukan aksi pencabulan.
“Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku, karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban,” terangnya.
Dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022,” sambung Nandar.
Atas kejadian tersebut, ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nandar.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.