Remaja di Tangerang ditangkap polisi usai mencuri spare part kendaraan. (Foto: Dok posrakyat.id)
POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma menyebut, seorang remaja berinisial TF (19), ditangkap karena diketahui telah lima kali melakukan pencurian spare part kendaraan.
Kepada polisi, lanjut Romdhon, tersangka TF, Warga Desa Lontar, Kecamatan Kemiri itu, mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka TF juga mengaku sudah lima kali melakukan pencurian yang khusus menyasar bengkel kendaraan.
“Saat beraksi, tersangka TF mengaku melakukannya bersama D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengamankan barang bukti berupa puluhan botol oli berbagai merek, spare part kendaraan seperti rantai, kanvas rem, fan belt, busi, filter udara, dan lampu. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.385.000.,” kata Romdhon, ditulis Jumat 2 September 2022.
Romdhon mengungkapkan, pegawai bengkel mengetahui bengkel dibobol usai Salat Jumat. Pegawai itu kaget lantaran pintu bengkel terbuka dan kondisi bengkel berantakan.
Pegawai itu pun kemudian menghubungi pemilik bengkel. Setelah diperiksa, diketahui beberapa barang di bengkel sudah raib.
“Pemilik bengkel atau korban kemudian menghubungi beberapa bengkel lain untuk memberitahukan peristiwa itu. Pemilik bengkel juga meminta kepada bengkel lain untuk menginformasikan apabila ada yang menjual barang-barang bengkel,” terang Romdhon.
Selang beberapa jam, korban dihubungi oleh bengkel lain yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang hendak mengganti oli kendaraan.
Orang itu yang kemudian diketahui adalah tersangka TF membawa oli motor sendiri.
Korban pun langsung mendatangi bengkel itu. Korban meyakini bahwa oli yang dibawa TF adalah miliknya. Awalnya, tersangka TF mengelak.
Namun korban membuktikan bahwa oli yang dijual di bengkelnya memiliki kode khusus yang berada di bawah kemasan. Tersangka TF pun tidak bisa mengelak.
“Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk yang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TF,” ucap Romdhon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TF terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. Di sisi lain, petugas juga terus mengejar tersangka lainnya.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.