Hukum & Kriminal

Remaja di Tangerang Jadi Spesialis Pencuri Spare Part Kendaraan

POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma menyebut, seorang remaja berinisial TF (19), ditangkap karena diketahui telah lima kali melakukan pencurian spare part kendaraan.

Kepada polisi, lanjut Romdhon, tersangka TF, Warga Desa Lontar, Kecamatan Kemiri itu, mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka TF juga mengaku sudah lima kali melakukan pencurian yang khusus menyasar bengkel kendaraan.

“Saat beraksi, tersangka TF mengaku melakukannya bersama D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengamankan barang bukti berupa puluhan botol oli berbagai merek, spare part kendaraan seperti rantai, kanvas rem, fan belt, busi, filter udara, dan lampu. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.385.000.,” kata Romdhon, ditulis Jumat 2 September 2022.

Romdhon mengungkapkan, pegawai bengkel mengetahui bengkel dibobol usai Salat Jumat. Pegawai itu kaget lantaran pintu bengkel terbuka dan kondisi bengkel berantakan.

Pegawai itu pun kemudian menghubungi pemilik bengkel. Setelah diperiksa, diketahui beberapa barang di bengkel sudah raib.

“Pemilik bengkel atau korban kemudian menghubungi beberapa bengkel lain untuk memberitahukan peristiwa itu. Pemilik bengkel juga meminta kepada bengkel lain untuk menginformasikan apabila ada yang menjual barang-barang bengkel,” terang Romdhon.

Selang beberapa jam, korban dihubungi oleh bengkel lain yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang hendak mengganti oli kendaraan.

Orang itu yang kemudian diketahui adalah tersangka TF membawa oli motor sendiri.

Korban pun langsung mendatangi bengkel itu. Korban meyakini bahwa oli yang dibawa TF adalah miliknya. Awalnya, tersangka TF mengelak.

Namun korban membuktikan bahwa oli yang dijual di bengkelnya memiliki kode khusus yang berada di bawah kemasan. Tersangka TF pun tidak bisa mengelak.

“Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk yang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TF,” ucap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TF terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. Di sisi lain, petugas juga terus mengejar tersangka lainnya.

Admin

Recent Posts

DPRKPP Tangerang Selatan Kebut Perbaikan Rumah Korban Ledakan di Pamulang

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…

1 hari ago

BRIN: Perkuat Sinergi Nuklir Menuju Kedaulatan Energi Nasional

POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…

2 hari ago

Sebut Pemkot Tangerang Norak, Saiful Milah Geram Drainase di Sangiang Ditutup Ruko

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…

2 hari ago

Anggaran ‘Ganti Trotoar’ 7 Miliar di Ciater Tangsel Disoal

POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…

2 hari ago

Pemkot Tangsel Benahi TPA Cipeucang, Penuhi Sanksi Kementerian LH

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…

3 hari ago

Wali Kota Tangerang Selatan: Realisasi Belanja Capai 50 Persen

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…

3 hari ago

This website uses cookies.