Hukum & Kriminal

Penipuan Modus Trader, Pemuda di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

POS RAKYAT – Sejumlah orang mendatangi Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melaporkan dugaan penipuan. Mereka mengaku telah menjadi korban investasi yang disinyalir penipuan, yang ditawarkan oleh pelaku berinisial DA (24).

Salah satu korban, Toha Karta menyebut telah menyetorkan uang sebesar 300 juta kepada pelaku DA (24) untuk investasi berupa saham.

Namun setelah perjanjian dibuat pada tanggal 8 Maret 2022 lalu, saham yang diiming-imingi oleh pelaku, ternyata terus mengalami penurunan nilai secara drastis.

“Saham itu turun kemudian adanya minus yang sampai sekarang itu masih ada 81 dari modal investasi saya itu 300 juta dari bulan Maret sampai sekarang itu belum dibayar,” katanya usai membuka laporan di Mapolres Metro Tangsel, ditulis Kamis 1 Agustus 2022.

Dirinya mengaku terbuai dengan omongan manis pelaku, sebab saham yang ditawarkan merupakan sebuah perusahaan nano teknologi.

Namun belakangan diketahui, dirinya tidak menjadi korban satu-satunya dari bujuk rayu pelaku. Hingga kini, sedikitnya 8 orang mengaku menjadi korban dari investasi bodong tersebut.

“Itu ada investasi saham aja, jadi di beberapa saham yang mereka pun nggak tahu Jadi si pelaku yang tahu,” katanya.

Atas dasar itu, dirinya bersama beberapa korban dan didampingi oleh kuasa hukum, melapor penipuan berkedok investigasi tersebut ke Mapolre Metro Tangsel.

“Upaya saya sama temen-temen yang lain. Saya mau buat LP dulu,  jadi setelah itu nanti saya kumpulin dulu bukti-bukti segala macam, baru kita mau somasi yang kedua,” pungkasnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Toha Karta, Muhammad Azmi menyatakan, saat ini sudah sedikitnya enam orang yang mengaku tertipu, perihal yang sama.

Sehingga, pihaknya bersama klien akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Azmi mengungkapkan, pelaku perlu diberi pelajaran, agar tidak terjadi hal serupa, di kemudian hari.

“Jadi ini sebuah pelajaran berharga yah. Dari enam klien kami, semua sepakat untuk membawa ke ranah hukum. Agar pelaku ini, dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini sudah merugikan banyak pihak, dan ini sudah masuk dalam ranah pidana tindakan penipuan,” tandas Azmi, ditulis Jumat 2 September 2022.

Idris Ibrahim

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

3 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

3 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

4 hari ago

This website uses cookies.