Hukum & Kriminal

Padi Padi Tangerang: Camat dan Kasi Trantib Membuat Keterangan Palsu

POS RAKYAT – Kuasa Hukum lokasi viral Padi Padi Tangerang, Boy Kanu menyebut, Camat dan Kasi Trantib telah menyalahgunakan wewenang, serta membuat keterangan palsu kepada polisi.

Atas dasar itu, kata Boy, pihaknya melaporkan Camat dan Kasi Trantib Paku Haji, ke Mapolresta Tangerang.

“Upaya hukum yang dilakukan, kita lapor balik. Karena kita melihat adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat di Kecamatan Pakuhaji serta itu sangat kental,” ujar Boy, ditulis Jumat 2 September 2022.

Dirinya menjelaskan, dalam laporannya pihaknya melaporkan beberapa pasal atas perkara tersebut. Kata Boy perkara ini seharusnya tidak bisa dilaporkan tanpa adanya kepastian yang jelas.

“Oleh karena itu mereka menggunakan pasal 421 KUHP, kemudian kita gunakan pasal 266 tentang keterangan palsu. Dia mengatakan bahwa klien kami telah merusak barang tapi sampai saat ini barang tidak bisa dibuktikan dimana,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Boy, tim kuasa hukum juga melayangkan aduan soal merampas hak orang lain. Dimana dalam kasus ini pihak Kecamatan Pakuhaji dianggap berlaku semena–mena. 

“Kemudian Pasal 333 ini perampasan hak kemerdekaan. Itu portal dan plang penutupan atau blokade ngga bisa masuk keluar, ini jelas merusak hak orang. Persoalannya kan IMB, loh kalau IMB itu bangunannya dihancurkan bukan akses masuk rumahnya, tanpa pemberitahuan tanpa segel. ini yang bener bener membuat kita kecewa,” ungkapnya.

Boy menambahkan dalam perkara ini juga tim kuasa hukum melaporkan adanya upaya penghilangan barang bukti. Dimana sampai saat ini tidak terdapat sama sekali barang bukti yang ditunjukan atas tuduhan pengrusakan.

“Dan ada pasal 221, ini yang mengerikan. menghilangkan barang bukti. Ini yang membuat kami melaporkan balik Asmawi dan Jamaludin. Kita akan buktikan ini ada oknum yang bermain ada indikasi Pak Camat dikondisikan, dikendalikan oleh oknum mafia tanah yang ada. Bukti lain ada ratusan hektare diperlakukan sama ada yang dilakukan seperti hal yang sama. ini tidak bisa dibiarkan,” tukas Kuasa Hukum Padi Padi Tangerang itu.

Sementara itu Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan bahwa pihaknya mengaku belum tahu adanya laporan balik  yang dilakukan oleh pihak pemilik Padi Padi Piknik, beserta petani lainnya yang telah ditetapkan tersangka.

Namun pihaknya akan menyerahkan semuanya kepada aparat hukum dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Benar memang kami telah membuat laporan atas adanya pngrusakan portal, namun Saya sebenernya tidak tahu siapa saja yang jadi tersangkanya. Namun jika dilaporkan tentunya kami siap menjalani prosedur yang berlaku,” jelas Asmawi.

Admin

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.