Hukum & Kriminal

Padi Padi Tangerang: Camat dan Kasi Trantib Membuat Keterangan Palsu

POS RAKYAT – Kuasa Hukum lokasi viral Padi Padi Tangerang, Boy Kanu menyebut, Camat dan Kasi Trantib telah menyalahgunakan wewenang, serta membuat keterangan palsu kepada polisi.

Atas dasar itu, kata Boy, pihaknya melaporkan Camat dan Kasi Trantib Paku Haji, ke Mapolresta Tangerang.

“Upaya hukum yang dilakukan, kita lapor balik. Karena kita melihat adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat di Kecamatan Pakuhaji serta itu sangat kental,” ujar Boy, ditulis Jumat 2 September 2022.

Dirinya menjelaskan, dalam laporannya pihaknya melaporkan beberapa pasal atas perkara tersebut. Kata Boy perkara ini seharusnya tidak bisa dilaporkan tanpa adanya kepastian yang jelas.

“Oleh karena itu mereka menggunakan pasal 421 KUHP, kemudian kita gunakan pasal 266 tentang keterangan palsu. Dia mengatakan bahwa klien kami telah merusak barang tapi sampai saat ini barang tidak bisa dibuktikan dimana,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Boy, tim kuasa hukum juga melayangkan aduan soal merampas hak orang lain. Dimana dalam kasus ini pihak Kecamatan Pakuhaji dianggap berlaku semena–mena. 

“Kemudian Pasal 333 ini perampasan hak kemerdekaan. Itu portal dan plang penutupan atau blokade ngga bisa masuk keluar, ini jelas merusak hak orang. Persoalannya kan IMB, loh kalau IMB itu bangunannya dihancurkan bukan akses masuk rumahnya, tanpa pemberitahuan tanpa segel. ini yang bener bener membuat kita kecewa,” ungkapnya.

Boy menambahkan dalam perkara ini juga tim kuasa hukum melaporkan adanya upaya penghilangan barang bukti. Dimana sampai saat ini tidak terdapat sama sekali barang bukti yang ditunjukan atas tuduhan pengrusakan.

“Dan ada pasal 221, ini yang mengerikan. menghilangkan barang bukti. Ini yang membuat kami melaporkan balik Asmawi dan Jamaludin. Kita akan buktikan ini ada oknum yang bermain ada indikasi Pak Camat dikondisikan, dikendalikan oleh oknum mafia tanah yang ada. Bukti lain ada ratusan hektare diperlakukan sama ada yang dilakukan seperti hal yang sama. ini tidak bisa dibiarkan,” tukas Kuasa Hukum Padi Padi Tangerang itu.

Sementara itu Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan bahwa pihaknya mengaku belum tahu adanya laporan balik  yang dilakukan oleh pihak pemilik Padi Padi Piknik, beserta petani lainnya yang telah ditetapkan tersangka.

Namun pihaknya akan menyerahkan semuanya kepada aparat hukum dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Benar memang kami telah membuat laporan atas adanya pngrusakan portal, namun Saya sebenernya tidak tahu siapa saja yang jadi tersangkanya. Namun jika dilaporkan tentunya kami siap menjalani prosedur yang berlaku,” jelas Asmawi.

Admin

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

4 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

6 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.