Selasa, Desember 3, 2024

35 Pengedar Narkoba Lintas Negara Dibekuk, Polisi Amankan Puluhan Kilogram Sabu

POS RAKYAT – Sebanyak 35 tersangka pengedar narkoba lintas negara, berhasil dibekuk polisi. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, merilis penangkapan periode Mei hingga Awal Juli 2022.

Dari tangan para tersangka pengedar narkoba lintas negara, kata Endra Zulpan, sedikitnya sabu seberat 86,27 kg, jenis heroin seberat 241 gram, jenis ekstaksi sebanyak 135 butir, jenis ganja seberat 4,02 kg, dan jenis erimin 5 mg atau happy five sebanyak 3.800 butir, berhasil diamankan petugas.

“Kemudian dari kejahatan ini, penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 35 orang tersangka pengedar narkoba lintas negara Malaysia-Jakarta. Di mana dari 35 orang ini terdiri dari 19 kasus,” kata Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga :  Ibu di Jakarta Timur Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Keadilan Masih Ada!

“Jadi 19 kasus ini pelakunya 35 orang yang ditangkap,” ujarnya menambahkan.

Lalu, jenis tembakau sintetis seberat 202 gram, dan jenis cannabinoid seberat 3,74 kg serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis. Adapun para tersangka pengedar narkoba lintas negara tersebut, FDH tersangka tembakau sintetis 202 gram dan cannabinoid 3,74 kg, HM alias Z, tersangka sabu 984 gram.

ILS, tersangka sabu 1.035 gram, MN, tersangka heroin 211 gram, JH alias BJ, tersangka sabu 393 gram, ZLN, tersangka sabu 240 gram dan erimin 5 mg (happy five) 3.800 butir, FA alias BG dan EM alias ABG, tersangka sabu 374,4 gram.

Selanjutnya tersangka berinisial SG, MNS, dan AS, yang diamankan sabu 5,4 kg, ARS, DD alias K, HPS alias T, dan PW alias Y, tersangka sabu 6 kg, ABD, AM, PSA, dan MSI, tersangka sabu 66 kg. Selain itu, juga satu pelaku yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) yang masih berada di Malaysia.

Baca Juga :  Pendaftaran Pilkada, Polres Tangerang Selatan Terjunkan Ratusan Personel

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer