Politik

Enam Kades di Kabupaten Tangerang Terancam Sanksi, Ini Kata Bawaslu

POS RAKYAT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, pihaknya mendapati empat dari enam kepala desa (Kades) terlibat dalam partai politik.

Hal itu, kata Andi, keenamnya tercatat aktif dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

“Ini sedang dikaji dengan Pemerintahan Desa dan KPU yang punya kewenangan untuk melakukan pencermatan secara sistem,” kata Andi kepada posrakyat.id, Kamis 1 September 2022.

Dirinya mengaku, akan segera menganalisa data Sipol keenam Kades tersebut, untuk memastikan apakah mereka sebagai pengurus atau hanya sebagai anggota partai.

“Ada 6 kepala Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga menjadi bagian dari partai politik. Kalau menurut KPU, itu kan harus dipastikan, (bahwa) profesi (Kades) yang tidak dibenarkan dalam partai politik sebagai bagian dari hasil pengawasan,” tuturnya.

Andi mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan adanya enam nama Kades yang menjadi bagian dalam partai politik.

Meski demikian, Andi enggan mengungkap identitas dari ke enam Kades tersebut. Sebab katanya, hal itu merupakan wewenang KPU.

“Untuk hal itu, kita serahkan kepada KPU untuk dicermati dan dipastikan. Kita juga sudah berkoordiinasi dengan pemerintah desa,” tuturnya.

Di tempat yang sama, ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal-Rikhi Ferdia mengaku akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawasi profesi-profesi yang dilarang untuk menjadi bagian dalam sebuh partai.

“Tentu KPU akan tetap melakukan proses kepada profesi yang dilarang, seperti kepala desa, TNI dan Polri yang ikut ke dalam partai,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, bahwa akan ada sanksi tegas, apabila Kades yang terlibat dalam politik praktis.

“Jika terbukti menjadi pengurus partai, dan mendukung salah satu paslon pada pemilu mendatang sanksinya pemberhentian sementara hingga tetap,” kata Dadan Gandana, Rabu 24 Agustus 2022.

Penjatuhan sanksi tersebut kata Dadan, berdasarkan Undang – undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 29 huruf J. Di mana katanya, Kepala Desa dilarang turut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau kepala daerah.

Ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian itu tidak serta merta langsung diberhentikan, namun harus melalui mekanisme peneguran yang dilakukan oleh Camat terlebih dahulu.

“Mekanismenya Camat harus terlebih dahulu berikan teguran. Hingga tiga tahapan, sampai akhirnya kades tersebut diberhentikan,” ucapnya.

Admin

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

5 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.