Ilustrasi Sipol. Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang mendapati Kades terlibat partai politik. (Foto: Dok Net)
POS RAKYAT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, pihaknya mendapati empat dari enam kepala desa (Kades) terlibat dalam partai politik.
Hal itu, kata Andi, keenamnya tercatat aktif dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
“Ini sedang dikaji dengan Pemerintahan Desa dan KPU yang punya kewenangan untuk melakukan pencermatan secara sistem,” kata Andi kepada posrakyat.id, Kamis 1 September 2022.
Dirinya mengaku, akan segera menganalisa data Sipol keenam Kades tersebut, untuk memastikan apakah mereka sebagai pengurus atau hanya sebagai anggota partai.
“Ada 6 kepala Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga menjadi bagian dari partai politik. Kalau menurut KPU, itu kan harus dipastikan, (bahwa) profesi (Kades) yang tidak dibenarkan dalam partai politik sebagai bagian dari hasil pengawasan,” tuturnya.
Andi mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan adanya enam nama Kades yang menjadi bagian dalam partai politik.
Meski demikian, Andi enggan mengungkap identitas dari ke enam Kades tersebut. Sebab katanya, hal itu merupakan wewenang KPU.
“Untuk hal itu, kita serahkan kepada KPU untuk dicermati dan dipastikan. Kita juga sudah berkoordiinasi dengan pemerintah desa,” tuturnya.
Di tempat yang sama, ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal-Rikhi Ferdia mengaku akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawasi profesi-profesi yang dilarang untuk menjadi bagian dalam sebuh partai.
“Tentu KPU akan tetap melakukan proses kepada profesi yang dilarang, seperti kepala desa, TNI dan Polri yang ikut ke dalam partai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, bahwa akan ada sanksi tegas, apabila Kades yang terlibat dalam politik praktis.
“Jika terbukti menjadi pengurus partai, dan mendukung salah satu paslon pada pemilu mendatang sanksinya pemberhentian sementara hingga tetap,” kata Dadan Gandana, Rabu 24 Agustus 2022.
Penjatuhan sanksi tersebut kata Dadan, berdasarkan Undang – undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 29 huruf J. Di mana katanya, Kepala Desa dilarang turut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau kepala daerah.
Ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian itu tidak serta merta langsung diberhentikan, namun harus melalui mekanisme peneguran yang dilakukan oleh Camat terlebih dahulu.
“Mekanismenya Camat harus terlebih dahulu berikan teguran. Hingga tiga tahapan, sampai akhirnya kades tersebut diberhentikan,” ucapnya.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.