Hukum & Kriminal

LPSK: Rekonstruksi Jadi Bahan Kuat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

POS RAKYAT – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtiyas menyatakan, rekonstruksi yang digelar, dapat menjadi bahan bagi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir Joshua secara terang.

“Harapannya sih rekonstruksi ini menguatkan penyidik, untuk mengungkap kasus ini semuanya dengan secara lebih terbuka. Nah nanti harapannya juga, Bharada E juga tetap berkomitmen untuk mengungkap kejahatannya sampai di pengadilan,” kata Susilaningtyas kepada posrakyat.id, Selasa 30 Agustus 2022.

“Seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM, bahwa ada beberapa versi dari tersangka ini dan semuanya difasilitasi untuk direka ulang. Jadi masing-masing versi juga kemudian diadegankan. Sehingga, semua versi ini nanti akan dirangkum oleh penyidik, dan sekali lagi memang akan diuji di pengadilan dan bagaimana putusannya nanti di pengadilan nanti,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, terdapat perbedaan keterangan dalam rekonstruksi. Namun, imbuhnya, semua diberikan kesempatan yang sama untuk mengemukakan kebenaran.

“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B. Masing-masing pihak, pengakuan itu juga diuji. Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya. Nah itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam konteks hak asasi manusia,” ungkap Anam.

Kepentingan Komnas HAM dalam konteks ini, merekomendasikan juga melakukan pendalaman, dan dengan dibukakan akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang benderang. Beberapa hal terkonfirmasi,” sambungnya.

Anam menuturkan, dalam proses rekonstruksi tersebut, membuat kasus itu lebih terang. Namun, imbuhnya, pengadilan yang akan menentukan kasus pembunuhan Brigadir Joshua tersebut.

“Rekonstruksi sendiri dicatat sama penyidik ya. Saya kira proses tadi juga mendorong terang benderangnya peristiwa (pembunuhan Brigadir Joshua). Kalau masih ada perbedaan, ya nanti akan diuji di mekanisme pengadilan,” tutupnya.

Pradila Kibo

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

3 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

4 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.