Hukum & Kriminal

LPSK: Rekonstruksi Jadi Bahan Kuat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

POS RAKYAT – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtiyas menyatakan, rekonstruksi yang digelar, dapat menjadi bahan bagi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir Joshua secara terang.

“Harapannya sih rekonstruksi ini menguatkan penyidik, untuk mengungkap kasus ini semuanya dengan secara lebih terbuka. Nah nanti harapannya juga, Bharada E juga tetap berkomitmen untuk mengungkap kejahatannya sampai di pengadilan,” kata Susilaningtyas kepada posrakyat.id, Selasa 30 Agustus 2022.

“Seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM, bahwa ada beberapa versi dari tersangka ini dan semuanya difasilitasi untuk direka ulang. Jadi masing-masing versi juga kemudian diadegankan. Sehingga, semua versi ini nanti akan dirangkum oleh penyidik, dan sekali lagi memang akan diuji di pengadilan dan bagaimana putusannya nanti di pengadilan nanti,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, terdapat perbedaan keterangan dalam rekonstruksi. Namun, imbuhnya, semua diberikan kesempatan yang sama untuk mengemukakan kebenaran.

“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B. Masing-masing pihak, pengakuan itu juga diuji. Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya. Nah itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam konteks hak asasi manusia,” ungkap Anam.

Kepentingan Komnas HAM dalam konteks ini, merekomendasikan juga melakukan pendalaman, dan dengan dibukakan akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang benderang. Beberapa hal terkonfirmasi,” sambungnya.

Anam menuturkan, dalam proses rekonstruksi tersebut, membuat kasus itu lebih terang. Namun, imbuhnya, pengadilan yang akan menentukan kasus pembunuhan Brigadir Joshua tersebut.

“Rekonstruksi sendiri dicatat sama penyidik ya. Saya kira proses tadi juga mendorong terang benderangnya peristiwa (pembunuhan Brigadir Joshua). Kalau masih ada perbedaan, ya nanti akan diuji di mekanisme pengadilan,” tutupnya.

Pradila Kibo

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

4 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

6 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.