Hukum & Kriminal

LPSK: Rekonstruksi Jadi Bahan Kuat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

POS RAKYAT – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtiyas menyatakan, rekonstruksi yang digelar, dapat menjadi bahan bagi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir Joshua secara terang.

“Harapannya sih rekonstruksi ini menguatkan penyidik, untuk mengungkap kasus ini semuanya dengan secara lebih terbuka. Nah nanti harapannya juga, Bharada E juga tetap berkomitmen untuk mengungkap kejahatannya sampai di pengadilan,” kata Susilaningtyas kepada posrakyat.id, Selasa 30 Agustus 2022.

“Seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM, bahwa ada beberapa versi dari tersangka ini dan semuanya difasilitasi untuk direka ulang. Jadi masing-masing versi juga kemudian diadegankan. Sehingga, semua versi ini nanti akan dirangkum oleh penyidik, dan sekali lagi memang akan diuji di pengadilan dan bagaimana putusannya nanti di pengadilan nanti,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, terdapat perbedaan keterangan dalam rekonstruksi. Namun, imbuhnya, semua diberikan kesempatan yang sama untuk mengemukakan kebenaran.

“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B. Masing-masing pihak, pengakuan itu juga diuji. Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya. Nah itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam konteks hak asasi manusia,” ungkap Anam.

Kepentingan Komnas HAM dalam konteks ini, merekomendasikan juga melakukan pendalaman, dan dengan dibukakan akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang benderang. Beberapa hal terkonfirmasi,” sambungnya.

Anam menuturkan, dalam proses rekonstruksi tersebut, membuat kasus itu lebih terang. Namun, imbuhnya, pengadilan yang akan menentukan kasus pembunuhan Brigadir Joshua tersebut.

“Rekonstruksi sendiri dicatat sama penyidik ya. Saya kira proses tadi juga mendorong terang benderangnya peristiwa (pembunuhan Brigadir Joshua). Kalau masih ada perbedaan, ya nanti akan diuji di mekanisme pengadilan,” tutupnya.

Pradila Kibo

Recent Posts

DPRKPP Tangerang Selatan Kebut Perbaikan Rumah Korban Ledakan di Pamulang

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…

17 jam ago

BRIN: Perkuat Sinergi Nuklir Menuju Kedaulatan Energi Nasional

POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…

2 hari ago

Sebut Pemkot Tangerang Norak, Saiful Milah Geram Drainase di Sangiang Ditutup Ruko

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…

2 hari ago

Anggaran ‘Ganti Trotoar’ 7 Miliar di Ciater Tangsel Disoal

POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…

2 hari ago

Pemkot Tangsel Benahi TPA Cipeucang, Penuhi Sanksi Kementerian LH

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…

3 hari ago

Wali Kota Tangerang Selatan: Realisasi Belanja Capai 50 Persen

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…

3 hari ago

This website uses cookies.