POS RAKYAT – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, Bharada E batal dihadirkan, karena tersangka FS dan PC istrinya menolak kehadiran justice colaborator itu.
“Untuk adegan (Bharada E) oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka (FS dan PC) menolak untuk memerankan. Ini akan dicatat oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian akan dibuat berita acara (BA) penolakan,” sebut Andi, Selasa 30 Agustus 2022.
(Yang menolak) FS dan PC, tersangka lain tetap memerankan. Artinya mereka menolak keterangan tersangka (Bharada E) lainnya yang menjadi saksi terhadap masing-masing. Bharada RE diperankan oleh figur untuk mengakomodir keterangan FS,” tambahnya.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, soal Kuasa Hukum Korban Brigadir Joshua, yakni Kamaruddin Simanjuntak yang tidak dilibatkan dalam rekonstruksi, karena Bareskrim Polri tidak mengundang pihak dari Korban.
“Tidak diundang, jadi yang disampaikan pak Dirtipidum sudah sangat jelas. Yang rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana, oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa? Adalah 5 tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa,” tegas Dedi.
Kemudian ada pengacaranya, kemudian ada dari JPU, pengawas eksternal lengkap semuanya hadir. Dari Komnas HAM hadir, dari Kompolnas hadir, dan dari LPSK mendampingi langsung untuk rangkaian seluruh adegan yang diperagakan di dua TKP,” sambung Dedi.
Dedi mengungkapkan, Bharada E dan FS akan bertemu di TKP Saguling.
“(Bharada E dan FS) Bertemu, ada yang bertemu. Dalam suatu adegan yang ada di Saguling, ini bertemu. Nanti kita akan bertemu lagi di sana,” tandas Dedi.