Hukum & Kriminal

JR2 Lawfirm: Dana Pensiun dan Jamsostek Bisa Jadi Harta Bersama

POS RAKYAT – Memberikan edukasi hukum, Muhammad Rizki Firdaus selaku Managing Partner JR2 Lawfirm menyebut bahwa dana pensiun dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dapat menjadi harta bersama, dalam ikatan perkawinan.

Dalam kasus yang pernah dihadapinya, kata Rizki sapaan akrabnya, ada seorang ibu yang mengadukan bahwa suaminya telah menikah lagi, dan menceraikannya secara diam-diam.

“Jadi si suami ini memalsukan tanda tangan istrinya, dalam akta perceraian. Kebetulan suaminya ada petinggi salah satu lembaga perbankan. Nah, dalam kasus tersebut, dana pensiun suaminya, dan dana Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan), bisa menjadi harta bersama. Bahkan setelah bercerai,” kata Rizki di kantornya, di wilayah Serpong, Sabtu 27 Agustus 2022.

Menurut Rizki, dalam sebuah ikatan perkawinan, seluruh penghasilan baik milik istri atau suami, menjadi harta bersama. Sehingga, istri yang tidak bekerja, memiliki hak yang sama atas uang atau gaji yang dihasilkan oleh semua.

“Bahkan, istri mempunyai hak atas akun rekening, password hingga pin sang suami. Itu dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perluasan tafsir dari Undang-undang Perbankan. Nah, istri yang tidak bekerja ini, punya hak yang sama atas uang atau gaji yang didapat oleh semua,” tegas Rizki.

Dalam kasus yang dihadapinya, Rizki kembali memaparkan, putusan pengadilan mengabulkan bahwa, sang istri mendapatkan 1/2 (seperdua) dari dana pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan mantan suaminya.

“Dari putusan pengadilan, sang istri yang diceraikan secara diam-diam itu, mendapatkan sekitar Rp750 juta dari dana pensiun dan dana BPJS Ketenagakerjaan sang suami. Berkaca dari kasus ini, selain perempuan mendapatkan haknya, masyarakat juga harus paham bahwa, tidak ada lagi ‘uang suami adalah uang istri, uang istri adalah uang istri’. Keduanya punya hak yang sama soal keterbukaan finansial,” ungkap Rizki.

Jadi, masyarakat harus paham. Bagaimana keterbukaan informasi baik soal keuangan ataupun hal lain, dalam perkawinan, harus dilakukan oleh pasangan suami dan istri. Termasuk gaji, bonus dan lain-lainnya, terkait soal keuangan,” tandas Rizki.

Ari Kristianto

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

2 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.