Hukum & Kriminal

JR2 Lawfirm: Dana Pensiun dan Jamsostek Bisa Jadi Harta Bersama

POS RAKYAT – Memberikan edukasi hukum, Muhammad Rizki Firdaus selaku Managing Partner JR2 Lawfirm menyebut bahwa dana pensiun dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dapat menjadi harta bersama, dalam ikatan perkawinan.

Dalam kasus yang pernah dihadapinya, kata Rizki sapaan akrabnya, ada seorang ibu yang mengadukan bahwa suaminya telah menikah lagi, dan menceraikannya secara diam-diam.

“Jadi si suami ini memalsukan tanda tangan istrinya, dalam akta perceraian. Kebetulan suaminya ada petinggi salah satu lembaga perbankan. Nah, dalam kasus tersebut, dana pensiun suaminya, dan dana Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan), bisa menjadi harta bersama. Bahkan setelah bercerai,” kata Rizki di kantornya, di wilayah Serpong, Sabtu 27 Agustus 2022.

Menurut Rizki, dalam sebuah ikatan perkawinan, seluruh penghasilan baik milik istri atau suami, menjadi harta bersama. Sehingga, istri yang tidak bekerja, memiliki hak yang sama atas uang atau gaji yang dihasilkan oleh semua.

“Bahkan, istri mempunyai hak atas akun rekening, password hingga pin sang suami. Itu dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perluasan tafsir dari Undang-undang Perbankan. Nah, istri yang tidak bekerja ini, punya hak yang sama atas uang atau gaji yang didapat oleh semua,” tegas Rizki.

Dalam kasus yang dihadapinya, Rizki kembali memaparkan, putusan pengadilan mengabulkan bahwa, sang istri mendapatkan 1/2 (seperdua) dari dana pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan mantan suaminya.

“Dari putusan pengadilan, sang istri yang diceraikan secara diam-diam itu, mendapatkan sekitar Rp750 juta dari dana pensiun dan dana BPJS Ketenagakerjaan sang suami. Berkaca dari kasus ini, selain perempuan mendapatkan haknya, masyarakat juga harus paham bahwa, tidak ada lagi ‘uang suami adalah uang istri, uang istri adalah uang istri’. Keduanya punya hak yang sama soal keterbukaan finansial,” ungkap Rizki.

Jadi, masyarakat harus paham. Bagaimana keterbukaan informasi baik soal keuangan ataupun hal lain, dalam perkawinan, harus dilakukan oleh pasangan suami dan istri. Termasuk gaji, bonus dan lain-lainnya, terkait soal keuangan,” tandas Rizki.

Ari Kristianto

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

3 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

3 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

4 hari ago

This website uses cookies.