Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma bersama Bupati Tangerang secara simbolis memusnahkan narkotika. (Foto: Rhomi Ramdani)
POS RAKYAT – Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 43 kilogram narkotika.
Pemusnahan puluhan kilogram narkotika jenis ganja, sabu dan obat terlarang lainnya, dilakukan di Hari Kemerdekaan RI, di lapangan Maulana Yudha, Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pemusnahan barang haram ini merupakan upaya dalam melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.
“Pemusnahan Narkoba jenis sabu dan lainnya, supaya masyarakat tau bahayanya narkotika dan juga sanksi hukum yang dijerat cukup berat,” katanya dihadapan awak media, Rabu 17 Agustus 2022.
“Narkoba 43 kilogram asumsi 1 gram dipake 5 orang, menyelamatkan 215 ribu masyarakat Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar masyarakat terutama orang tua agar turut serta memberantas peredaran narkoba di lingkungannya.
Sebab, katanya, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan melindungi anaknya dari bahaya narkoba.
“Kita harapannya semua pihak bersatu untuk berantas Narkoba, mulai dari peran orang tua dari rumah,” pungkasnya.
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.