Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok PMJNews)
POS RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
“Kita sudah menerima SPDP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dari PMJNews, ditulis Sabtu 13 Agustus 2022.
Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini.
Ketut memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan bersikap profesional.
“Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud,” tegas Ketut.
Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” tandasnya.
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
This website uses cookies.