Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok PMJNews)
POS RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
“Kita sudah menerima SPDP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dari PMJNews, ditulis Sabtu 13 Agustus 2022.
Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini.
Ketut memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan bersikap profesional.
“Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud,” tegas Ketut.
Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” tandasnya.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.