Hukum & Kriminal

Dendam Lama, Pemuda Tusuk Rekan Kerja di Balaraja

POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Romdhon Natakusuma menerangkan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda asal Malingping, usai menusuk rekan kerjanya di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Pemuda berinisial BM (25) ditangkap Polsek Balaraja, karena diduga melakukan tindak pidana, sebab dendam lama yang disimpan BM kepada korban berinisial MP (23).

“BM yang berasal dari Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ini, diamankan lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting, pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu,” terang Romdhon, Jumat 12 Agustus 2022.

“Akibat dari tusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung,” sambungnya.

Romdhon memaparkan kronologis kejadian dugaan penusukan tersebut.

Korban MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang, mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja.

Korban mendatangi kontrakan tersangka berniat hendak mengajak tersangka berangkat kerja bersama karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja.

Saat korban datang, tersangka sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis.

“Tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan. Sejurus kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka,” papar Romdhon.

Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi peristiwa langsung melerai. Salah satu warga juga mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan.

Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja.

“Usai mendapat laporan, petugas langsung ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti gunting,” ujar Romdhon.

Kepada petugas, ungkap Romdhon, tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban.

Menurut keterangan tersangka kepada petugas, kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka, korban kerap menantang dirinya berkelahi.

Selain itu, lanjut Kapolresta, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 351 KUHP.

Admin

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

2 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.