BM, pemuda asal Malingping yang tega tusuk rekan kerja. (Foto: Rhomi Ramdani)
POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Romdhon Natakusuma menerangkan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda asal Malingping, usai menusuk rekan kerjanya di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Pemuda berinisial BM (25) ditangkap Polsek Balaraja, karena diduga melakukan tindak pidana, sebab dendam lama yang disimpan BM kepada korban berinisial MP (23).
“BM yang berasal dari Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ini, diamankan lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting, pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu,” terang Romdhon, Jumat 12 Agustus 2022.
“Akibat dari tusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung,” sambungnya.
Romdhon memaparkan kronologis kejadian dugaan penusukan tersebut.
Korban MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang, mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja.
Korban mendatangi kontrakan tersangka berniat hendak mengajak tersangka berangkat kerja bersama karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja.
Saat korban datang, tersangka sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis.
“Tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan. Sejurus kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka,” papar Romdhon.
Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi peristiwa langsung melerai. Salah satu warga juga mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan.
Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja.
“Usai mendapat laporan, petugas langsung ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti gunting,” ujar Romdhon.
Kepada petugas, ungkap Romdhon, tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban.
Menurut keterangan tersangka kepada petugas, kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka, korban kerap menantang dirinya berkelahi.
Selain itu, lanjut Kapolresta, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 351 KUHP.
POSRAKYAT.ID - Pihak RSUD Kota Tangerang terus melakukan peningkatan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Seperti yang…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya…
POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…
POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
This website uses cookies.