Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Santri di Ponpes Daar El Qolam

POS RAKYAT – Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menyatakan, polisi telah menetapkan tersangka pembunuhan dengan kekerasan salah seorang santri di Pondok Pesantren (Pospes) Daar El Qolam.

Pelaku berinisial M (15), yang merupakan teman dari korbanBD (15), telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kesaksian dari enam orang, dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan M sebagai Anak Pelaku,” kata Kasat Reskrim, Selasa 9 Agustus 2022.

Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu 7Agustus 2022, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“M sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Meski demikian, tegas Zamrul, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

“Keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang santri berinisial BD (15) ditemukan tewas di Pondok Pesantren Daar El Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Minggu (07/08/2022) siang. Ia diduga tewas usai berkelahi dengan santri lainnya.

Perkelahian sendiri diduga akibat hal sepele, di mana korban merasa tidak senang dengan pelaku yang mendorong pintu kamar mandi sehingga mengenai bagian tubuhnya.

Admin

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

3 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

4 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

4 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.