Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Santri di Ponpes Daar El Qolam

POS RAKYAT – Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menyatakan, polisi telah menetapkan tersangka pembunuhan dengan kekerasan salah seorang santri di Pondok Pesantren (Pospes) Daar El Qolam.

Pelaku berinisial M (15), yang merupakan teman dari korbanBD (15), telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kesaksian dari enam orang, dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan M sebagai Anak Pelaku,” kata Kasat Reskrim, Selasa 9 Agustus 2022.

Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu 7Agustus 2022, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“M sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Meski demikian, tegas Zamrul, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

“Keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang santri berinisial BD (15) ditemukan tewas di Pondok Pesantren Daar El Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Minggu (07/08/2022) siang. Ia diduga tewas usai berkelahi dengan santri lainnya.

Perkelahian sendiri diduga akibat hal sepele, di mana korban merasa tidak senang dengan pelaku yang mendorong pintu kamar mandi sehingga mengenai bagian tubuhnya.

Admin

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

4 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

4 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

5 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

5 hari ago

This website uses cookies.