POS RAKYAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, sembilan partai politik (Parpol) telah menjadi pendaftar, di hari pertama pembukaan pendaftaran.
Dari sembilan Parpol yang menjadi pendaftar pertama, diketahui lima Parpol merupakan partai yang tak masuk dalam lembaga parlemen DPR RI.
“Sudah ada sembilan partai politik yang akan hadir mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran,” kata Hasyim Asy’ari dikutip dari website resmi KPU, ditulis Senin 1 Agustus 2022.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia,” sambungnya.
Hasyim mengungkapkan, KPU membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB, pada Senin 1 Agustus 2022.
“Partai yang sudah mengirimkan surat kepada KPU RI, dan menginformasikan rencana mereka akan mendaftarkan partainya ke KPU RI, kemudian KPU RI akan mengatur jadwal dan protokolernya,” tegasnya.
Hasyim menerangkan, pimpinan partai politik dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen yang hadir akan dipersilakan menuju ruang transit.
“Jika sudah siap, partai politik didampingi oleh tim pendaftaran diarahkan ke Ruang Rapat Utama KPU di lantai dua, untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya,” terangnya.
Sementara itu, tim pendaftaran dari partai politik yang ikut hadir ke KPU RI akan melanjutkan pemeriksaan dokumen sekali lagi bersama tim pendaftaran KPU untuk memastikan kelengkapan dokumen, apakah sudah lengkap atau belum.
“Untuk pemeriksaan ukurannya adalah kelengkapan dokumen. Apakah dokumen persyaratan yang dibawa ke KPU sudah lengkap atau belum,” tutur Hasyim.
Yang akan diperiksa adalah dokumen hardcopy berupa surat pendaftaran, kemudian surat pernyataan tentang kantor tetap partai politik di tingkat pusat provinsi, kabupaten atau kota, dan dokumen rekapitulasi meliputi data tentang pengurus.
“Di tingkat pusat, di 34 provinsi, dan 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 30 persen jumlah kecamatan di 75 persen Kabupaten itu,” imbuhnya.
Kemudian alamat kantor tetap dan keanggotaan partai yaitu 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota yang diajukan itu untuk mendaftar,” tandas Hasyim.