Hukum & Kriminal

Bawa Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria di Cilegon Diborgol Polisi

POS RAKYAT – Pria berinisial RI (29) harus diborgol polisi akibat kedapatan membawa satu paket sabu seberat 3,11 gram dalam bungkus rokok.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, soal adanya tindakan pengedaran narkoba di wilayahnya.

“RI (29) ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian (Satuan Reserse Narkoba) bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu,” kata Kapolres, ditulis Minggu 17 Juli 2022.

Atas informasi tersebut saya memerintahkan Kasat reserse narkoba Polres Cilegon AKP Shilton untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Senada, Kasat Narkoba pada Polres Cilegon AKP Shilton menuturkan bahwa, RI yang merupakan warga Jombang Wetan, Jombang, Kota Cilegon, saat digeledah didapati sabu, sebuah timbangan digital, sebuah HP merk xiomi dan satu bungkus plastik klip.

“Kami amankan tersangka RI (29) membawa barang terlarang narkoba berupa sabu berat kotor 3.11 gram dalam bungkus rokok. Pada saat dilakukan pengeledahan, selain sabu, RI juga kedapatan membawa sebuah timbangan digital, sebuah HP merk xiomi dan satu bungkus plastik klip,” tegas Kasat Narkoba AKP Shilton.

Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.

“Jaga dan jauhi narkoba dari keluarga anda,segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain,”ujarnya nya.

Kasat Narkoba AKP Shilton mengatakan bahwa, tersangka RI (29) dipersangkakan Pasal 114 (1) dan atau, Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

5 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.